Hendi alias Abah Gendi, pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Sukabumi, bikin geger setelah terkuak memperkosa 10 anak. Ia divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar Anjar Yusdinar mengaku menghargai vonis pengadilan terhadap kasus tersebut.
Anjar berharap vonis mati terhadap lansia Sukabumi itu bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, publik juga diharapkan bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut dan mencegah agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga dengan vonis yang diputuskan pihak pengadilan tinggi dapat memberikan efek jera, dan pembelajaran kepada masyarakat," kata Anjar kepada detikJabar, Rabu (27/4/202).
UPTD PPA menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak berwenang. Anjar mengaku pihaknya menghargai setiap proses hukum yang berjalan, baik itu waktu di PN maupun PT Bandung.
"Kami percaya putusan tersebut merupakan putusan yang seadil-adilnya," ungkap Anjar.
Anjar menambahkan, korban kasus pemerkosaan lansia Sukabumi itu sudah ditangani oleh dinas terkait setempat. "Proses penanganan korban di Sukabumi," ucapnya.
Sebelumnya, hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima detikJabar.
(sud/ors)