Pria di Sukabumi divonis hukuman mati oleh hakim usai terbukti memperkosa 10 bocah perempuan. Terungkap modus yang digunakan pria bernama Hendi alias Abah Heni ini ialah mencari kutu.
Hal itu terungkap dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Dalam dokumen tersebut terungkap aneka modus yang dilakukan oleh terdakwa.
Salah satunya terungkap dari perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu korban. Disebutkan, perbuatan terhadap korban ini terjadi sekitar tahun 2020. Saat itu, korban sedang bermain dengan anak terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata 'kadieu urang siaran heula (sini Abah cariin kutu dulu)' dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa," tulis dokumen putusan sebagaimana dilihat detikJabar pada Selasa (26/4/2022).
Setelah itu, terjadilah pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Anak korban yang kala itu berusia 11 tahun sempat merasa tak nyaman dan pamit pulang. Namun terdakwa sempat melarang dengan menarik baju anak korban.
Usai kejadian yang pertama itu, anak korban tersebut berkali-kali dicabuli. Bahkan sebagaimana dokumen putusan, korban ini enam kali menjadi korban kebiadaban.
Modus pencarian kutu ini dilakukan terdakwa terhadap enam anak korban. Terdakwa berulang kali menggunakan modus ini guna memenuhi nafsunya.
Selain modus mencari kutu, terungkap juga modus lainnya. Salah satunya dengan mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Modus ini dilakukan kepada dua korban.
Sementara itu, beberapa korban juga mendapatkan iming-iming uang. Kepada korbannya, terdakwa mengancam agar tak berbicara kepada siapapun.
Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa sendiri sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Akan tetapi, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Hakim PT Bandung lantas memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Hukuman mati dijatuhkan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati itu menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima detikJabar.
(dir/ors)