Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi berhasil membekuk belasan pelaku sindikat pecurian dengan kekerasan dan penggelapan spesialis mobil rental di Sukabumi. Para pelaku berjumlah 11 orang, salah satu diantaranya adalah seorang perempuan muda.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, pelaku beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak hanya di Sukabumi tapi juga di Bogor, Banten hingga Jakarta.
"Pengakuan mereka beraksi di 15 TKP, di Jabar, Jakarta. Peranan mereka berbeda, ada yang memesan ada yang beraksi memetik dan ada yang berperan sebagai penadah. Jumlah pelaku keseluruhan, 14 pria dan 1 perempuan inisial RS (24)," kata Putu kepada detikJabar, Senin (25/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Putu saat beraksi pelaku tidak segan melakukan kekerasan kepada korbannya, usai mendapat korban mereka kemudian membagi tugasnya. Peranan RS sosok perempuan muda yang terseret kasus kriminal itu adalah sebagai pemesan. Ia menjadi umpan untuk menggaet korbannya.
"Dia memesan, setelah mendapat korban lalu si sopir dibuat lengah. Diajak ke hotel untuk beristirahat saat lengah itulah pelaku pura-pura meminjam mobil atau mau ambil barang padahal mereka ambil kemudian dilarikan. Kalau misalkan sopir ini terjaga, mereka sikat di jalan dibekap lalu diikat dan mobil dirampas, terkait kekerasan itu ada dua kejadian," jelas Putu.
Ungkap 302 Kasus Kriminal Sepanjang Ramadan
Polres Sukabumi mengungkap 302 kasus kriminal berbagai jenis dalam kurun waktu 10 hari sepanjang ramadan tahun ini, selain kriminal umum seperti pencurian, kekerasan hingga pencabulan. Polisi juga berhasil menyita ribuan botol minuman keras berbagai jenis.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah merinci, dari 302 kasus yang berhasil diungkap dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) tersebut rincian judi 3 kasus, premanisme 263 kasus, miras 2 kasus, cabul 2 kasus, kejahatan lainnya yaitu penipuan dan penggelapan serta kejahatan lainnya sehingga total menjadi 302 kasus.
"Untuk kasus pencuri sendiri 14 kasus, dimana unit reskrim polres 8 kasus, sedangkan unit polsek 6 kasus dengan total tersangka 13. Dari 302 kasus ada 33 tersangka yang sudah kita amankan yang mana satreskrim 19 kasus polsek jajaran 11 kasus. Kemudiam Satnarkoba ada 3 kasus yaitu psikotropika sebanyak 768 butir obat terlarang, narkotika jenis ganja sebanyak 30,62 gram, dan miras 3600 botol berbagai merk," jelas Dedy.
(sya/yum)