Ramai-ramai Peradi di Jabar Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Round-up

Ramai-ramai Peradi di Jabar Laporkan Hotman Paris ke Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 25 Apr 2022 16:01 WIB
Hotman Paris saat berbincang dengan Melaney Ricardo.
Hotman Paris (Foto: YouTube TS Media)
Bandung -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jawa Barat bergerak melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke polisi. Hotman dituding membuat berita bohong terkait keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah.

Laporan pertama ke polisi pertama di Jabar, dilakukan DPC Peradi Kota Bandung. Laporan dilakukan ke Polda Jabar pada Kamis (21/4/2022).

"Laporan ke Polda Jabar (karena) dia membuat berita bohong sehingga meresahkan anggota kami. Oleh karena itu saya menjawab anggota saya, terpaksa saya buat laporan ini," ucap Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Roelly salah satu unggahan Hotman Paris tersebut terkait dengan situasi DPN Peradi yang kalah gugatan perdata di PN Lubuk Pakam. Hotman, kata Roelly, menyebut bila atas putusan itu, keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah.

"Nah di mana relevasinya Hotman Paris menyatakan tidak sah, dasarnya apa? Padahal Peradi Otto (Hasibuan) dilantik tahun 2020 sampai 2025. Dan yang menangkat dia Munas. Perlu diketahui bahwa Hotman (Paris) itu salah satu Waketum periode (ketum) Fauzi Hasibuan yang mana dia juga mengikat dan tahu masalah ini," kata Roelly.

ADVERTISEMENT

"(Unggahan) salah satunya adalah kepengurusan. Jadi akibat kalahnya DPN Peradi dalam perkara perdata, akibatnya Otto Hasibuan dan seluruh pengurusnya menjadi tidak sah. Termasuk KTA-nya. Itu kan meresahkan dan menyesatkan," kata dia menambahkan.

Roelly menambahkan laporan ini sekaligus guna menahan para anggotanya agar tak terprovokasi ucapan Hotman Paris.

"Terus terang saya menahan diri anggota saya tidak ke Jakarta. Sudah lah kita kan orang hukum, taat azas," tutur Roelly.

Selain ke Polda Jabar, Peradi Bale Bandung pun turut melaporkan Hotman Paris ke Polresta Bandung. Hotman dilaporkan atas pencemaran naam baik dan penyeberan berita bohong lewat media sosial.

Laporan dilakukan oleh DPC Peradi Bale Bandung ke Polresta Bandung pada Jumat (22/4/2022). Laporan yang dilakukan oleh ketua DPC Peradi Bale Bandung ini diterima polisi dengan nomor laporan LP/B.241/IV/2022/JBR/Resta Bdg. Pelapor atas nama Hayun Shobri yang juga Ketua DPC Peradi Bale Bandung.

"Sudah kami laporkan. Pelaporan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong," ucap Hayun saat dikonfirmasi.

Dasar pelaporan pun masih berkaitan dengan putusan PN Lubuk Pakam soal kepengurusan DPN Peradi. Pihaknya akan mengawal proses laporan ini di Polresta Bandung. Bahkan apabila diperlukan saksi, pihaknya siap menghadirkan.

"Kita akan lihat progres yang di Soreang. Kita akan kawal, akan kita siapkan saksi," ucap Hayun.

Teranyar, Peradi Sukabumi pun akan melaporkan Hotman Paris ke Polres Sukabumi Kota. Awalnya, laporan tersebut akan dibuat hari ini, Senin (25/4), namun pihak Peradi Sukabumi menundanya.

"Sepertinya diubah jadi Selasa (26/4)," kata Ketua PBH Peradi Cibadak Kukun Kurniansyah saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (25/4/2022).

Dia mengatakan hari ini para perwakilan dari Peradi di Sukabumi masih memiliki agenda kegiatan masing-masing. Hal itu menjadi alasan penundaan laporan ke polisi.

"Masing-masing masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Kukun.

Meski demikian pihaknya memastikan akan tetap membuat laporan terkait pernyataan Hotman Paris di media sosial. Hotman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong akibat pernyataannya.

Jawaban Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan kasasi soal Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah hoax. Ia menyebut putusan itu sudah sampai tingkat kasasi.

Berikut penjelasan Hotman Paris yang tertuang dalam keterangan pers sebagaimana diterima detikcom, Senin (25/4/2022):

Hotman Paris mengucapkan/membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020 yang salah satu amamya dikutip sebagai berikut:

Hotman Paris tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa "PERADI OTTO TIDAK SAH" sebagal institusi/perkumpulan. Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa PC Peradi tidak sah sebagal Institusi perkumpulan

Menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.: 104/PERADIDPN/X/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar."

(catatan: Pada sat Konferensi Pers tanggal 20 April 2022 Hotman memohon perhatian atas kalimat dalam amar Putusan Pengadilan Neger Lubuk Pakam yaitu "SEGALA AKIBAT HUKUMNYA" juga batal atau tidak berkekuatan hukum).

Baca penjelasan Hotman Paris Selengkapnya di Sini

(yum/bbn)


Hide Ads