Kematian Handi-Salsa Berujung Priyanto Dituntut Seumur Hidup Bui

Kematian Handi-Salsa Berujung Priyanto Dituntut Seumur Hidup Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 23 Apr 2022 10:53 WIB
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto (Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Bandung -

Kolonel Inf Priyanto, oknum TNI AD pembunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), dituntut penjara seumur hidup. Priyanto dinilai bersalah lantaran membunuh dua warga Jawa Barat tersebut.

Oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI AD. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI," ucap oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, sebagaimana dikutip detikJabar dari detiknews, Kamis (21/4).

Tuntutan tersebut ditanggapi keluarga Handi. Agan Suryati, ibunda Handi mengatakan, dia tidak setuju tuntutan hukuman yang disampaikan oditur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, tidak puas. Saya minta hukuman mati," ucap Agan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4).

Agan mengatakan, tindakan yang dilakukan Priyanto berakibat fatal terhadap keselamatan anaknya, Handi. Dia meminta agar Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman bagi para pelaku, khususnya Priyanto.

ADVERTISEMENT

"Kan sudah terbukti salah, itu saja," kata Agan.

Menyimak Lagi Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) oleh trio oknum anggota TNI AD sempat menggegerkan masyarakat tahun lalu. Saat ini para pelaku mulai diadili.

Peristiwa tabrakan yang akhirnya terungkap sebagai pembunuhan itu bermula pada Rabu, 8 Desember 2021. Saat itu, Handi dan Salsa terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Handi dan Salsa saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor. Keduanya bertabrakan dengan sebuah mobil berwarna hitam. Saksi mata yang sempat diwawancarai detikJabar saat itu mengatakan Salsa mengalami luka parah.

Sementara Handi, yang mengemudikan motor terlihat terkapar tak berdaya namun masih bergerak. Keduanya kemudian dievakuasi oleh tiga pria tegap yang ada di dalam mobil jenis Isuzu Panther tersebut.

Kemudian tiga pria tegap itu terpantau melaju ke arah Limbangan dan kemudian menghilang. Pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu kemudian mencari keduanya. Berbekal informasi dari warga, mereka mencari ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Namun, Handi dan Salsa tak ditemukan.

Beberapa hari setelah kasus kecelakaan itu, tepatnya pada Sabtu, 11 Desember 2021, warga di kawasan Dusun Bleberan, Kabupaten Cilacap, Jateng, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat wanita tanpa identitas di aliran Sungai Serayu. Warga yang mengetahui adanya penemuan mayat itu kemudian melaporkannya ke polisi. Mayat itu kemudian diangkut polisi untuk diselidiki penyebab kematiannya.

Trio TNI Penabrak Handi-Salsa di NagregTrio TNI penabrak Handi-Salsa di Nagreg. (Foto: istimewa)

Di waktu yang sama, warga Banyumas juga dikejutkan dengan penemuan sesosok jenazah lelaki tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo. Jasad yang ditemukan warga Banyumas itu memiliki ciri-ciri rambut mohawk, menggunakan celana jeans, kaus putih dan hanya ada sepatu di sebelah kakinya.

Etes Hidayatullah, ayah Handi, saat itu yakin betul mayat itu adalah anaknya dan Salsa. Setelah dicek, kecurigaan Etes terbukti. Mayat tersebut benar-benar putranya dan Salsa.

Pada Jumat, 17 Desember 2021, Etes dan ayah Salsa, Jajang, kemudian bertolak menuju Jawa Tengah untuk mengecek langsung mayat tersebut. Setelah diyakini, kedua sejoli itu jasadnya kemudian diterbangkan menuju Garut dan Bandung untuk dimakamkan di kampung halaman masing-masing.

Keduanya kemudian langsung dimakamkan di hari tersebut. Handi dimakamkan di dekat rumahnya, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut. Sedangkan Salsa dimakamkan di Nagreg, Bandung.

Polisi mengintensifkan penyelidikan. Hasilnya, mereka yang bekerja sama dengan pihak TNI AD dan Polisi Militer mengidentifikasi para pelaku merupakan oknum anggota TNI AD.

Ketiga pelaku yakni Kolonel Priyanto, Koptu Andreas Dwi dan Kopda Ahmad Sholeh. Ketiganya kemudian ditangkap di tempat berbeda oleh personel Polisi Militer.

(bbn/bbn)


Hide Ads