PYM (26) seorang ibu muda asal Kabupaten Garut, akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai buron hampir sebulan lamanya. Dia dijebloskan ke penjara usai menipu ratusan mama muda melalui modus investasi salon kecantikan.
PYM memenuhi panggilan polisi pada Rabu (20/4) lalu dan keluar dari tempat persembunyiannya di Kuningan, Jawa Barat. Usai diperiksa polisi, dia kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, PYM nekat menipu ratusan korban karena mengalami masalah finansial pada September 2020 lalu. Dia diketahui menjanjikan keuntungan kepada para investor namun tak bisa terpenuhi. Alhasil, akhirnya dia gali lubang tutup lubang untuk menutupi uang investasi para korban yang tak mampu dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya tersangka itu mengalami kolaps keuangan. Oleh karena itu, yang bersangkutan berupaya untuk mencari modal supaya salon kecantikan tetap berdiri," ungkap Wirdhanto.
Hal tersebut yang melatarbelakangi penipuan ratusan korban yang didominasi mama muda ini, hingga kerugian ditaksir mencapai Rp 7.130.000.000. Meskipun begitu, kata Wirdhanto pihaknya tak tinggal diam. Petugas sedang melakukan penelusuran untuk menguak aliran dana para korban tersebut.
"Untuk asetnya, masih kita tracking. Kami akan melacak, apakah uang dipakai menutupi utang, atau untuk apa, ini masih kita telusuri," ujar Wirdhanto.
Kasus penipuan bermodus investasi salon kecantikan ini terkuak usai puluhan orang korban berbondong-bondong mendatangi kantor polisi pada akhir Maret 2022 lalu. Saat itu, korban yang datang didampingi pengacara mengadu telah menjadi korban penipuan.
Disebut pengacara saat itu, para korban diajak untuk berinvestasi di salon kecantikan milik PYM. Mereka menyetor duit mulai dari Rp 5 hingga ratusan juta. Mereka kemudian diiming-imingi keuntungan bagi hasil dari usaha yang dijalankan tersangka. Keuntungan bervariatif mulai dari 10 hingga 20 persen sesuai besaran uang yang disetorkan.
"Keuntungan ini kabarnya akan diberikan kepada korban dalam jangka waktu mingguan, bulanan, per sepuluh hari atau dua minggu sekali. Tapi korban tidak mendapatkan haknya itu sehingga akhirnya melakukan pelaporan," tutup Wirdhanto.
(yum/tey)