Agus Sarjana menjadi buah bibir usai dicurhati pedagang pasar di Bogor ke Jokowi lantaran ditangkap karena menolak pungutan liar (Pungli). Polisi menegaskan bila Agus ditangkap karena penganiayaan murni.
"Kasusnya murni penganiayaan," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar via pesan singkat, Jumat (22/4/2022).
Ibrahim menjelaskan perkara yang menjerat Ujang Rusmana tersebut merupakan perkara penganiayaan. Ujang Rusmana, kata Ibrahim, terlibat akan aksi penganiayaan di Pasar Bogor pada 2 Desember 2 Desember 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujang Sarjana yang merupakan pedagang buah di Pasar Bogor dilaporkan oleh pedagang pasar lainnya. Ujang Sarjana dilaporkan atas penganiayaan.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Jumat 26 November 2021. Saat itu, pelapor bersama temannya sedang membagikan minuman kemasan jualannya ke pedagang sayur di Pasar Bogor. Adapun uang pembayaran minuman kemasan itu, kata Ibrahim, biasanya ditagih kepada pelapor.
"Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jl Bata Pasar Bogor, ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," tutur Ibrahim.
Saat pelapor tengah menjual minuman kemasan itu, Ujang Sarjana lantas menghampiri pelapor sambil marah-marah. Menurut Ibrahim, Ujang Sarjana menyebut pelapor tidak menghargai dengan alasan merebut lahan jualan Ujang.
Marah-marah Ujang Sarjana tak ditanggap oleh pelapor hingga pelapor meninggalkan lokasi. Singkat cerita, pelapor mengaku mendengar Ujang Sarjana meneriakkan kata 'serang'.
"Tanpa diduga, sekelompok orang berjumlah sekira 7 orang melakukan pengeroyokan memukuli badan pelapor dan temannya menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka memas pada pergelangan lengan sebelah kanan," kata Ibrahim.
Ujang Sarjana mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Praperadilan dengan nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Bgr diajukan oleh Ujang Sarjana di PN Bogor. Ujang bertindak sebagai pemohon dengan melawan Kapolsek Bogor Tengah.
Hakim telah memutus gugatan praperadilan tersebut pada 9 Maret 2022. Adapun hasilnya hakim menolak gugatan praperadilan dan menyatakan penangkapan tersebut sah.
"Hasil sidang praperadilan putusan atas perkara tersebut bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian sektor Bogor Tengah adalah sah secara hukum. Sehingga permohonan praperadilan yang dakukan oleh pemohon ditolak seluruhnya," kata Ibrahim.
Seperti diketahui, Curhatan histeris pedagang mewarnai kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Bogor dalam rangka penyerahan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Kedua pedagang ini mengaku om mereka ditangkap polisi karena menolak pungutan liar (pungli). Polisi menjelaskan duduk perkara kasus ini dan menyatakan penanganan telah dilakukan.
Saat itu Jokowi yang didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meninjau beberapa pedagang di dalam Pasar Bogor sembari membagikan suvenir kepada warga di lokasi. Tiba-tiba saja dua orang pedagang berteriak histeris, mengadu kepada Presiden Jokowi. Kejadian ini pun viral.
"Bapak, di sini banyak pungli, Pak," kata pria tersebut kepada Jokowi.
Sejurus kemudian Jokowi berhenti melangkah. Jokowi menyimak curhatan pria dan wanita yang histeris tersebut.
Gesture meminta tenang ditunjukkan Jokowi untuk keduanya. Pedagang tersebut terus histeris sembari curhat kepada Presiden Jokowi. Seskab Pramono Anung yang mendampingi Jokowi mencatat curhatan tersebut.
"Tolong, Bapak, om kami menolak pungli, ditangkap polisi," kata wanita tersebut.
"Yang dipenjara siapa?" tanya Pramono.
"Om saya," jawab wanita tersebut.
"Namanya siapa?" tanya Pramono lagi.
"Ujang Sarjana," jawab pria dan wanita tersebut.
"Mana mau Lebaran, anaknya ada empat. Bapak, mohon bisa bantu kami, Bapak," sambung wanita itu.
"Ya, sudah (dicatat)," ucap Jokowi yang memperhatikan catatan Pramono di saat pria dan wanita tersebut terus menyampaikan curhatnya.
(dir/tey)