PYM (26) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ratusan orang warga Garut dengan modus investasi kecantikan. Dia sempat buron dan dicari polisi.
Jumat (22/4/2022) siang polisi menggelar jumpa pers kasus tersebut di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.
Dalam kegiatan tersebut, PYM dihadirkan polisi. Dia diapit dua petugas polisi wanita yang terlihat memegang kedua tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menggunakan baju tahanan, PYM tampak lesu dan lebih banyak menunduk. Sesekali dia ditanya para petugas dan terlihat memberikan jawaban singkat.
PYM diketahui merupakan bos salon kecantikan Yomi Lashes Beauty Care. Salon tersebut merupakan nama usaha yang dia gunakan untuk menipu para korbannya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, PYM merekrut korban secara langsung. Kebanyakan dari para korban investasi bodongnya adalah mama muda pelanggan salon.
"Kebanyakan korban adalah pelanggan salon," ungkap Wirdhanto kepada wartawan, Jumat siang.
Wirdhanto mengatakan, para korban diajak untuk berinvestasi mengembankan bisnis kecantikan dengan cara menyetor sejumlah uang. PYM kemudian mengiming-imingi para korban dengan keuntungan.
Hasil investasi yang diberikan adalah persentase dari keuntungan usaha yang dijalankan PYM melalui Yomi Lashes Beauty Care.
"Persentasenya bermacam-macam. Ada yang 5, 10 sampai 20 persen," ucap Wirdhanto.
PYM saat ini diketahui sudah ditetapkan tersangka oleh polisi. Dia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Mako Polres Garut.
PYM sendiri diketahui dilaporkan puluhan warga Garut ke polisi akhir Maret 2022 lalu. PYM dilaporkan atas dugaan penipuan dengan modus investasi bodong.
Pengacara para korban, Soni Sonjaya sebelumnya mengatakan, korban berjumlah lebih dari seratus orang. Dari ratusan korban itu, total kerugian ditaksir lebih dari Rp 4 miliar.
"Kerugian bisa mencapai Rp 4 miliar," ungkap Soni.
(yum/bbn)