Polisi menetapkan PYM sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi yang bikin rugi ratusan mama muda di Garut. PYM kini menjalani penahanan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, PYM ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik di Polres Garut sejak Kamis (21/4) kemarin.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan," ujar Wirdhanto kepada wartawan di Polres Garut, Jumat (22/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto mengatakan, ibu muda berusia 26 tahun tersebut diketahui sebagai pemilik bisnis Yomi Leshes Beauty Care yang bergerak di bidang kecantikan. Dia yang langsung merekrut para korban.
"Rata-rata yang direkrut ini pelanggan salon," ucap Wirdhanto.
Bisnis salon kecantikan tersebut diketahui sudah dijalankan PYM sejak September 2020 hingga bulan Maret 22 ini.
PYM diketahui menyerahkan diri ke kantor Polres Garut pada Rabu (19/4). Sebelum menyerahkan diri, dia sempat buron hampir sebulan lamanya, usai dilaporkan puluhan orang akhir Maret 2022 lalu.
"Sebelumnya kita cari, kemudian kita beri surat pemanggilan dan yang bersangkutan hadir dari Kuningan," pungkas Wirdhanto.
(yum/tey)