Korban pencabulan oknum guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung kemungkinan bertambah dari 12 murid laki-laki. Pasalnya, ada enam orang lagi yang memberikan keterangan baru di Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, saat ini keenam orang tersebut masih belum ditetapkan sebagai korban dari guru ngaji tersebut. Pasalnya, masih ada prosedur yang berlaku sehingga seseorang bisa ditetapkan statusnya dalam suatu kasus.
"Namun demikian ada enam tambahan baru yang melaporkan memberikan keterangan kepada kepolisian. Namun belum dapat kami klasifikasikan sebagai korban, karena masih harus ada langkah-langkah upaya kepolisian yang harus kami lakukan kepada warga masyarakat tersebut atau anak-anak tersebut," ujar Kusworo di Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (22/4/2022).
Keterangan dari enam orang tersebut masih akan terus dikaji oleh pihak kepolisian. Pasalnya, ada laporan jika oknum guru ngaji tersebut melakukan upaya yang mengarah kepada pencabulan.
"Jadi hanya ada yang baru sampai dengan upaya, ada yang sampai dengan percobaan. Jadi apakah pidana yang sudah terpenuhi 100 persen sepenuhnya atau belum, ini masih kita lakukan upaya-upaya," katanya.
"Sehingga apabila nanti masuk unsur pidananya terpenuhi, maka dia bisa dikategorikan sebagai korban. Namun seandainya belum, masih dalam tahap upaya, maka kami akan lihat seberapa jauh pelaksanaan percobaan ini," katanya menambahkan.
Kusworo mengatakan, enam orang yang memberikan keterangan tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki.
"Kalau ini bisa dikategorikan sebagai misalnya tidak terjadinya itu karena orang lain, bukan karena niatnya sendiri, maka ini bisa dikategori foging atau dikaitkan dengan pasal 53 junto tindak pindana anak ini," katanya.
Simak Video "Video: Viral Pemotor Tanpa Helm Halangi Ambulans di Bandung"
(yum/bbn)