KPAD Minta Ustaz Cabul Pangalengan Dihukum Mati atau Kebiri

KPAD Minta Ustaz Cabul Pangalengan Dihukum Mati atau Kebiri

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 22 Apr 2022 11:00 WIB
Polresta Bandung mengamankan pelaku pencabulan di Pangalengan Kabupaten Bandung. Pria berinisial S ini adalah guru mengaji.
Pelaku pencabulan 12 anak di Pangalengan, Kabupaten Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji dengan inisial S alias SS (39) membuat geram beberapa kalangan. Salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung.

Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irfan Al Anshory menginginkan SS (39) bisa dihukum seberat-beratnya. Sebab, selain perbuatannya keji, pelaku adalah seorang pendidik.

"Menurut saya kalau misalnya penyodomian ini betul-betul dilakukan dan terbukti di beberapa korban, apalagi kan ini seorang guru. Kalau seorang guru kan hukuman bisa saja ditambah 1/3," ujar Ade saat dihubungi detikJabar, Jumat (22/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menegaskan SS dihukum dengan seberat-beratnya. Sebab, korbannya tak sedikit. Jika ditotalkan, jumlah korban mencapai 12 orang yang semuanya anak-anak.

"Kalau memang korbannya tragis, menderita, terus banyak, ya ini layak dihukum sangat berat dimaksimalkan. Syukur-syukur bisa dikebiri. Kalaupun misalnya tidak dihukum mati, karena ini tidak ada korban menghasilkan anak, karena korbannya laki-laki, ya ini layak bagi pelaku dikebiri," katanya.

ADVERTISEMENT

"Itu kan sudah ada Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 itu tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal itu bisa ditambah, hukuman tambahannya dikebiri," tambahnya.

Ade menuturkan, jika hukuman guru ngaji cabul tersebut tidak diberatkan, tidak akan memberikan efek jera. Apalagi, kata dia, guru ngaji tersebut sempat menjadi korban perlakukan yang sama.

"Soalnya kalau pelaku ini dibiarkan, apalagi kan dia bilang dulunya sempat menjadi seorang korban penyodomian. Nah artinya entah itu dia melakukan itu sebagai balas dendam motifnya atau memang karena dia itu ada gangguan sikap atau suka sesama jenis," jelasnya.

"Ini kan artinya kalau dikebiri kemungkinan setelah hukuman itu didakwakan kan bisa membuat jera kepada pelaku dan tersangka yang lain. Bahwa pelaku pidana terhadap kekerasan seksual terhadap ini ya betul-betul harus dihukum seberat-beratnya," lanjutnya.

Dia menambahkan, anak-anak yang menjadi korban tersebut merupakan generasi penerus bangsa. Sehingga semua elemen harus benar-benar mempunyai peran.

"Ini miris, apalagi kan anak-anak ini generasi penerus. Artinya semua masyarakat, orang tua, kakak, adik, yang mempunyai anak-anak kecil khususnya baik perempuan atau laki-laki ini harus betul-betul di jaga, harus betul-betul dikasih paham," ucapnya.

"Misalkan anak perempuan, bagaimana anak ini dididik dari orang tua, mengenai mana yang bisa disentuh, mana yang bisa dipegang orang lain, mana yang tidak bisa dipegang baik laki-laki maupun perempuan. Ini semua harus dikasih pemahaman, kadang-kadang orang tua atau masyarakat sekitar pun cuek terhadap anak-anak," pungkasnya.




(ors/bbn)


Hide Ads