Kasus begal payudara di Kabupaten Tasikmalaya berujung islah. Pelaku yang masih berusia 17 tahun secara langsung dihadirkan untuk bertemu dengan korban.
Dalam pertemuan itu, hadir juga keluarga masing-masing pihak, tokoh agama, KAID dan P2TP2A. Islah ditempuh karena pelkau masih di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak kasusnya bisa dilakukan Diversi.
"Sehubungan pelakunya masih di bawah umur, maka sebagaimana perintah Undang-undang tentang Perlindungan Anak, maka dilaksanakan upaya diversi hari ini. Kita mengundang para pihak terkait, pelaku maupun korban. Termasuk tokoh masyarakat, agama dan keluarga, P2TP2A dan KPAID," kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya dihubungi Jumat (22/04/22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga meminta saran dari berbagai pihak terkait kasus ini. Akhirnya, kata dia, disepakati kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali menambahkan untuk pelaku akhirnya dikembalikan kepada keluarganya. Pelaku kemudian diberikan pembinaan dan tetap dipantau.
Meski melanggar pasal Pidana, namun Diversi ditempuh sebagai upaya penyelesaian kasus hukum dugaan tindak asusila yang dilakukan anak ini.
"Dan untuk pelaku yang masih di bawah umur, dikembalikan kepada keluarganya. Dengan tetap dilakukan pengawasan dan tetap komunikasi dengan Bappas dan P2TP2A," tambah dia.
(mso/bbn)