Pasutri Tasikmalaya Pernah Gagal Swinger Gegara Hal Ini

Pasutri Tasikmalaya Pernah Gagal Swinger Gegara Hal Ini

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 22 Apr 2022 09:00 WIB
Foto ilustrasi untuk prostitusi artis
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Phil McCarten/Getty Images)
Tasikmalaya -

Pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya inisial D (37) dan J (39) ternyata pernah gagal menjalankan bisnis prostitusi online. Calon pengguna jasa mereka pernah ada yang membatalkan transaksi.

D sendiri merupakan suami J. Keduanya sudah 15 tahun menikah. Ditengarai saling tuding selingkuh, keduanya akhirnya 'berdamai' dan menjalankan bisnis prostitusi online sejak empat bulan terakhir.

Dalam aksinya, pasangan ini tidak hanya menjalankan hubungan badan 'normal', tapi juga 'abnormal'. Mereka menjalankan threesome (berhubungan dengan tiga orang sekaligus) dan swinger (tukar pasangan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

D sendiri mengaku baru sekali menjalankan threesome dan sekali melakukan swinger. Namun, pernah ada satu momen keduanya gagal melakukan swinger dengan konsumen.

Hal itu karena calon pelanggannya tidak cocok ketika bertemu. Padahal, dalam transaksi online, D dan calon konsumennya sudah sepakat dan siap menjalankan swinger.

ADVERTISEMENT

"Pernah ada yang gagal pas mau swinger pengakuan pelaku. Karena pelangganya tidak cocok," Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner, Kamis (21/4/2022).

Sialnya, D dan J diamankan polisi saat hendak melakukan praktik haramnya. Saat itu, pasutri ini akan melayani permintaan threesome. Namun gagal karena keburu tertangkap.

Diberitakan sebelumnya, D dan J ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna pada Senin (18/4/2022). Saat itu, D hendak mengantar J untuk meladeni pria hidung belang.

"Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo

Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.

"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.

Untuk status, sejauh ini D ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Sedangkan J masih berstatus saksi. Itu karena J dianggap sebagai korban karena dijual oleh suaminya untuk menjalankan praktik haram tersebut.




(ors/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads