Suami Jadi Tersangka Prostitusi Threesome, Bagaimana Nasib Istri?

Kabupaten Tasikmalaya

Suami Jadi Tersangka Prostitusi Threesome, Bagaimana Nasib Istri?

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 21 Apr 2022 20:15 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: iStock)
Tasikmalaya -

Sepasang suami istri di Tasikmalaya menjajakan prostitusi yang tak lazim. Mereka menjajakan hubungan seks tiga orang (threesome) dan bertukar pasangan (swinger).

Dalam aksinya, tak hanya hubungan seksual 'biasa' yang dilakukan. Mereka juga melakukan hubungan seks tiga orang sekaligus (threesome) dan tukar pasangan (swinger).

Polisi sudah menetapkan D atau sang suami sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Sementara istrinya yang berinisial J masih sebagai saksi serta wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau suaminya sudah tersangka dan sudah kami tahan. Kalau istrinya masih saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Kamis (21/04/22).

J atau istri D belum ditetapkan sebagai tersangka menunggu hasil pendalaman. Meski jadi pelaku dan turut menerima uang hasil prostitusi, posisi korban dianggap sebagai objek kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

"Perempuan ini kan jadi objek yang dijual suaminya. Kami masih terus mendalami dan memeriksa Istri tersangka. Kami cari dulu konstruksi hukumnya," ungkap Dian.

Diberitakan sebelumnya, D dan J ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna pada Senin (18/4/2022). Saat itu, D hendak mengantar J untuk meladeni pria hidung belang.

"Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo

Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.

"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.

(ors/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads