Dalam aksinya, tak hanya hubungan seksual 'biasa' yang dilakukan. Mereka juga melakukan hubungan seks tiga orang sekaligus (threesome) dan tukar pasangan (swinger).
Simak fakta-fakta terbarunya.
1. Pelanggan Mesti Penuhi Kebutuhan Pasutri
Polisi mengungkap cara kerja D menjajakan istrinya melalui media sosial. D menawarkan jasa prostitusi melalui akun miliknya. Ia meminta agar pelanggannya membayar kebutuhan mulai makan, minum hotel serta uang jajan untuk istrinya.
"Hotel, makanan, minuman semua ditanggung partner. Terus kasih uang jajan untuk wife ku." begitu isi pesan dilihat dari tangkapan layar percakapan D dengan salah satu pelanggan.
2. Wajib Bawa 'Mahar'
Selain syarat-syarat tersebut yang mesti dipenuhi, calon pelanggan juga diharuskan membawa minuman keras sebagai 'mahar' yang diberikan kepada D.
"Pelanggan yang mau memakai jasanya harus membawa minuman keras," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo.
3. Lanjutkan Komunikasi via Whatsapp
Usai calon pelanggan deal dengan kesepakatan, D baru memberikan nomor kontak. Komunikasi dilanjutkan melalui pesan Whastapp hingga telfonan. Mereka menyepakati lokasi tarif hingga cara hubungan seksual yang diinginkan.
"Jadi mereka awalnya hanya chat melalui medsos. Kalau pelanggannya serius maka akan diberi nomor Hp. Dan komunikasi dilanjut di HP."kata Aiptu Josner, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
4.Suami Jadi Tersangka
Meski pasutri ini diamankan, polisi hanya menetapkan sang suami D jadi tersangka. Sementara, J masih didalami dan statusnya sebagai saksi. J dianggap sebagai objek.
"Kami sudah tetapkan D sebagai tersangka. Suaminya ini yang jual istrinya. Kalau istrinya masih di dalami karena dia posisinya sebagai objek," ujar Dian.
5. Kondom dan Motor Diamankan
Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.
6. Empat Bulan Bisnis Dijalankan
Setelah empat bulan menjalankan bisnis haramnya, aksi D dan J ketahuan polisi. Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/4/2022).
7. Ancaman Pidana 1 Tahun 4 Bulan
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josne mengatakan, D terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHPidana.
"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara," ucap Josner.
(yum/bbn)