Pasangan suami-istri (pasutri) inisial D (37) dan J (39) ditangkap polisi. Sejoli asal Tasikmalaya ini terjerat kasus prostitusi online.
Dalam aksinya, D menjual istrinya untuk melakukan aksi persetubuhan dengan orang lain. Bahkan, D melakukan praktik seksual menyimpang threesome (seks bertiga) dan swinger (bertukar pasangan) dengan pelanggannya.
Simak foto-fotonya (Fotografer Deden Rahadian/detikJabar)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(yum/bbn)