Petugas gabungan melakukan penggeledahan ke beberapa kamar tahanan di Lapas kelas II B Kabupaten Majalengka. Dalam razia ini petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berbahaya.
Dilihat detikJabar, tak banyak barang berbahaya yang ditemukan dalam razia ini. Berbagai benda seperti pisau, korek api, alat pencukur bulu, sabuk celana, kabel, tambang hingga batu berhasil diamankan petugas.
"Iya barang ini memang dilarang dibawa ke kamar tahanan. Nanti kita akan tindaklanjuti mereka mendapatkan barang-barang ini dari mana," kata Kalapas Majalengka, Suparman diwawancarai wartawan, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan dia, sebanyak 6 kamar tahanan pria dan 1 kamar tahanan wanita menjadi sasaran razia ini. Penggeledahan kamar tahanan ini dilakukan secara acak.
"Di sini totalnya ada 22 kamar tahanan. 6 kamar yang digeledah, ini secara acak. 3 kamar atas, 3 kamar bawah, ditambah 1 kamar perempuan, jadi 7 kamar," ujar dia.
"Kita biasa melaksanakan setiap 4 bulan sekali secara rutin, berarti seminggu sekali kita lakukan bersama secara internal. Namun yang namanya warga binaan ada saja yang menyimpan barang-barang tersebut," jelas dia.
Saat disinggung apakah barang-barang tersebut merupakan barang kiriman dari pihak luar, Suparman memastikan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada penyelundupan hal tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan juga. Tetapi kita telah melakukan upaya-upaya seperti pihak keluarga yang datang kita lakukan penggeledahan terus semisal kiriman dari keluarga itu kami periksa dulu," paparnya.
(mso/bbn)