DS, ET, IN, DR, SP, NS, dan AR harus mendekam di balik ruang tahanan Polres Cimahi karena kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketujuh orang komplotan maling motor itu diamankan pada 27 Maret lalu setelah melancarkan aksi pencurian di wilayah Cililin dan Cisarua. Seorang di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas.
"Tujuh tersangka sudah kami amankan, dua di antaranya itu merupakan residivis pernah masuk penjara juga untuk kasus yang sama," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron mengatakan dalam melancarkan aksinya komplotan tersebut mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah. Beberapa pelaku terlebih dahulu berkeliling memastikan lingkungan tempat mereka akan melancarkan aksinya aman.
"Setelah sasaran dipastikan kemudian mereka menjebol kontak. Biasanya kurang dari 5 menit sudah dapat," tutur Imron.
Imron mengatakan dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku, yakni DS karena melawan saat akan diamankan.
"Kami melaksanakan penegakan hukum karena satu tersangka melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," kata Imron.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Imron, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di Cidaun, Kabupaten Cianjur.
"Penadah berinisial ini DS ini juga langsung diamankan setelah polisi memburu pelaku ke tempat persembunyiannya di daerah Cianjur," ucap Imron.
Selain melakukan pencurian di Cililin dan Cisarua, para tersangka ini telah melakukan pencurian di beberapa tempat wilayah Hukum Polres Cimahi Kecamatan Batujajar, dan daerah Margaasih Kabupaten Bandung.
"Akhirnya dari laporan satu motor yang hilang, setelah dikembangkan kita berhasil amankan lima unit motor," ujar Imron.
Atas perbuatannya, kata Imron, semua tersangka pencurian motor ini dijerat pasal 362 dan pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 dan 7 tahun penjara.
(mso/bbn)