Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sarimukti, Pasirwangi, Garut. Polisi akan segera memeriksa kepala desa dan saksi lainnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi sudah menerima informasinya dan kasus tersebut saat ini tengah dalam pendalaman Sat Reskrim Polres Garut.
"Kita sudah melakukan penyelidikan," ucap Wirdhanto kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penyelewengan dana BLT menyeruak di desa Sarimukti. Hal tersebut terungkap saat petugas Kantor Pos Garut melakukan sidak dalam pembagian dana BLT yang dilakukan pihak desa pada Sabtu (16/4) lalu.
Dalam sidak yang dilakukan, petugas Kantor Pos menerima banyak aduan dari masyarakat penerima bantuan di sana. Mereka mengaku tidak mendapatkan uang BLT semestinya yakni senilai Rp 300 ribu.
"Warga langsung curhat ke kami, bahwa bantuan yang diterima hanya Rp 300 ribu dan beras 17 kilogram," ungkap Depi Darpian, Kepala Kantor Pos Garut.
Ada dua bantuan yang diberikan saat itu. Pertama, masyarakat menerima BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu. Kedua, masyarakat juga dibagi BLT sembako Rp 200 ribu. Kabarnya, para penerima manfaat hanya mendapat uang senilai Rp 300 ribu. Sedangkan Rp 200 ribu lainnya diganti beras 17 kilogram.
Sesuai aturan, hal tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan. Pihak desa harus menyerahkan seluruh uang BLT kepada masyarakat. Masyarakat yang berhak memilih untuk berbelanja dimanapun sesuai kehendaknya.
Wirdhanto mengatakan, saat ini kasusnya dalam penanganan Sat Reskrim Polres Garut. Untuk menemukan kejelasan dan titik terang kejadian tersebut, penyidik akan memeriksa saksi-saksi.
"Sedang berproses untuk menemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Wirdhanto.
(yum/bbn)