Pasangan suami-istri inisial D (37) dan J (39) ditangkap polisi karena menjalankan praktik prostitusi online. D menjual istrinya untuk bersetubuh dengan pria lain.
Tak hanya menjajakan sang istri, D juga turut serta saat berhubungan intim. D melakukan threesome alias aktivitas seks yang dilakukan tiga orang.
Selain threesome, D juga menjalankan praktik orientasi seksual menyimpang. D melakoni swinger alias tukar pasangan dengan konsumennnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, J yang merupakan istri D, melakukan aktivitas seks dengan pelanggan. Sedangkan istri pelanggan berhubungan dengan D.
"Modusnya pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan menawarkan jasa persetubuhan threesome (tiga orang) dan swinger (bertukar pasangan)," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (20/4/2022).
D menjalankan bisnis prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi percakapan. Namun, D kini harus berurusan dengan hukum. D dan J ditangkap pada Senin (18/4/2022).
Keduanya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Singaparna. Saat itu, D hendak mengantar J untuk meladeni pria hidung belang.
"Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo
Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.
"Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner.
(ors/bbn)