Luka Masa Lalu Jadi Alasan Oknum Ustaz Cabuli 12 Murid Ngajinya

Luka Masa Lalu Jadi Alasan Oknum Ustaz Cabuli 12 Murid Ngajinya

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 19 Apr 2022 09:01 WIB
S, ustaz cabul di Pangalengan.
Ustaz cabul di Pangalengan. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Aksi pencabulan guru ngaji dengan inisial S alias Ustaz SS (39) merenggut korban sebanyak 12 muridnya. Pengakuan pelaku, ia sempat mendapat tindakan serupa di masa lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka mengaku sempat menjadi korban pencabulan beberapa tahun lalu.

"Dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengalaman menyakitkan di masa lalu itu justru 'diwariskan' Ustaz SS. Alih-alih menjaga murid ngajinya, pelaku justru mencabuli beberapa murid ngajinya sejak 5 tahun lalu.

"Dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Kusworo mengungkapkan, berbagai modus dilakukan tersangka demi mengelabui korbannya. Tipu daya yang dilakukan tersangka pun berhasil.

"Dari informasi tersangka modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama. Sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut," ucapnya.

Kusworo menjelaskan terdapat salah satu korban lainnya dilakukan aksinya saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam. "Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelasnya.

"Yang ketiga ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi," tuturnya.

Kusworo menegaskan atas perbuatannya tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

"Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," pungkasnya.

(ors/bbn)


Hide Ads