Guru Ngaji Cabuli 12 Murid di Pangalengan, Terungkap Gegara Ini

Guru Ngaji Cabuli 12 Murid di Pangalengan, Terungkap Gegara Ini

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 18 Apr 2022 18:30 WIB
S, ustaz cabul di Pangalengan.
S, ustaz cabul di Pangalengan. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Polresta Bandung mengamankan pelaku pencabulan di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial S alias Ustad SS (39) saat ini telah ditetapkan tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Bandung meringkus tersangka S.

"Berawal dari laporan salah satu korban yang kejadiannya sekitar tangga 01 Maret 2022. Kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo menjelaskan tersangka melakukan aksinya sejak tahun lima silam. Namun, sebelumnya tak ada yang melapor.

"Semenjak 2017 sampai dengan sekarang tidak ada yang melapor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kusworo mengatakan, awal Maret lalu salah satu korban melakukan pelaporan ke kepolisian setempat. Ini dilakukan setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Hingga pada 1 Maret 2022 kemarin ada salah satu korban yang diminta oleh orang tuanya untuk belajar kepada guru yang berangkutan, namun ada ketidakmauan. Setelah diperdalam oleh orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga si anak bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi," katanya.

Dia menjelaskan, korban dari tersangka S tersebut berjumlah 12 orang. Bahkan rata korban berada di bawah umur.

"Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang. Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun. Yang bersangkutan profesinya adalah guru ngaji," kata Kusworo.

Dia menuturkan modus yang dilakukan tersangka demi mengelabui korbannya sangat beragam. Sehingga, korban berhasil dikelabui tersangka dan melampiaskan nafsu bejatnya.

"Dari situ kita lakukan pendalaman, dan dari informasi tersangka modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama. Sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut," ucapnya.

Dia menuturkan terdapat salah satu korban lainnya dilakukan aksinya saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam. "Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," jelasnya.

"Yang ketiga ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman kurungan paling lama 15 tahun. "Atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta," pungkasnya.

(ors/bbn)


Hide Ads