Polresta Bandung mengamankan 4 pelaku pengeroyokan di Majalaya, Kabupaten Bandung. Bahkan para pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan keempat tersangka tersebut masih di bawah umur, di antaranya, DD (14), AH (16), A (15), dan MDJ (17).
"Keempat nya masih di bawah umur. Ada yang usia 14, 16, 15 dan 17 tahun," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menjelaskan Polresta Bandung berhasil mengamankan delapan orang dalam kasus pengeroyokan tersebut. Namun, kata dia, yang memenuhi unsur tersangka terdapat empat orang.
"Yang sudah diamankan ada 8 orang, setelah diambil keterangan yang memenuhi unsur sebagai tersangka itu 4 orang, sehingga dikembalikan," katanya.
Dia mengungkapkan kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis 14 April 2022 17.00 WIB. Kata dia, hal tersebut berawal saat korban akan membeli sesuatu.
"Korban itu membeli air galon, kemudian pada saat melintasi TKP, bertemu dengan beberapa anak-anak di bawah umur yang meminta sejumlah uang, terjadi sebuah pemalakan. Kemudian oleh korban tidak diberikan, sehingga korban dipukul beberapa anak yang ditemui di TKP, setelah itu si korban kabur," katanya.
Kusworo menyebutkan pada malam harinya korban kembali lagi ke tempat saat mengalami pengeroyokan untuk meminta maksud yang dilakukan para tersangka.
"Pada hari Jumat 15 April 2022 jam 00.15 WIB korban mendatangi lagi anak-anak yang tadi memukulinya di TKP. Pada saat di TKP ketika belum sempat dijawab oleh yang diajak bicara, langsung kembali dipukul oleh orang yang sama yang memukul korban pada sore hari sebelumnya," ucapnya.
Dia menuturkan korban awalnya menerima pukulan di bagian kepala. Setelah itu para tersangka lainnya turut mengikuti melakukan pengeroyokan.
"Yang pertama melakukan pemukulan di belakang kepala, kemudian teman-teman lainnya langsung mengikuti, sampai ada yang mengambil sebuah batu dan dilemparkan ke kepala korban, namun yang terkena adalah punggung, sehingga korban menderita luka disiku sebelah kiri, di lengan dan di punggung belakang akibat hantaman batu. Kurang lebih 5 sampai 6 orang yang melakukan penganiayaan yang terekam oleh CCTV dan viral," kata Kusworo.
Pihaknya mengaku menerima informasi CCTV tersebut pada 16 April 2022. Dia menyatakan, pada saat tersebut korban belum melakukan pelaporan.
"Tanggal 16 April 2022 kami mendapatkan informasi adanya CCTV tersebut, namun belum ada laporan. Sehingga berdasarkan CCTV tersebut, Polsek Majalaya dengan Polresta Bandung menghampiri korban untuk mengklarifikasi kebenaran informasi yang terdapat dalam CCTV," katanya.
"Sehingga korban akhirnya melakukan laporan polisi, tidak sampai 24 jam para tersangka bisa kami amankan sebanyak 4 orang, sedangkan yang 3 orang masih DPO," tuturnya.
Kusworo menegaskan atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 KHUP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
"Kami terapkan pasal melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mso/bbn)