Sejumlah kasus hukum terjadi di Jawa Barat membetot perhatian publik. Mulai dari kasus pengeroyokan yang dilakukan Abdul Latip kepada Ade Armando hingga terapis Bandung terima aliran duit ilegal dari Nigeria hingga miliaran rupiah.
Kisah Abdul Lati Pengeroyok Ade Armando
Abdul Latip tersangka pemukulan Dosen UI sekaligus pegiat media sosial Ade Armando telah menyerahkan di ke Mapolres Sukabumi. Ia diantar oleh seorang tokoh masyarakat saat menyerahkan diri.
"Menyerahkan diri ke polisi didampingi oleh saya," ujar Ustaz Asep Mukarom, tokoh masyarakat yang mengantar Abdul Latip saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (14/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait alasan Abdul Latip menyerahkan diri, Asep mengatakan bahwa yang bersangkutan berusaha kooperatif karena. Adapun pemukulan yang terjadi terhadap Ade Armando dilakukan secara spontan.
"Menurut penuturan Abdul Latip, ia menyerahkan diri karena yang bersangkutan berusaha kooperatif karena nama Sukabumi terbawa. Menurut dia spontanitas terjadi pemukulan terhadap Ade Armando," ujar Asep.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah membenarkan informasi yang dikatakan Asep Mukarom.
"Ia benar malam tadi yang bersangkutan (Abdul Latip) ada di Mapolres Sukabumi, kemudian dijemput oleh Polda Metro Jaya. Untuk informasi lengkapnya silahkan ke Polda Metro Jaya," singkat Dedy.
Usai menyerahkan diri dan ditangkap oleh polisi karena ikut melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando, Aminah (50), Ibu Abdul Latif mengharapkan agar polisi bisa membebaskan putranya tersebut.
Aminah sendiri tidak mengetahui jika putra bungsunya itu berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi demonstrasi.
"Saya enggak tahu dia berangkat, bujeung-bujeung wawartos (boro-boro memberi tahu) tahu juga tidak. Ada yang bilang katanya ada di Jakarta ikut demonstrasi, nanaonan (apa-apaan) demo-demoan. Kalau memang sudah di polisi, saya inginnya dia dibebaskan. Toh kemarin ketika di rumah tidak ada (masalah) apa-apa," ungkap Aminah kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Duit Ilegal Terapis Bandung
Terapis di Bandung bernama Linda Jayusman bikin heboh. Wanita tersebut menjadi penampung duit panas miliaran yang dikirim dari luar negeri.
Ulah Linda Jayusman itu terbongkar saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan hasil rampasan tindak pidana ke negara. Total duit yang disita Kejari Bandung sebesar Rp 7,5 miliar.
Peristiwa bermula saat Linda mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya bernama Marisa alias Ica pada 2020. Linda ditawari pekerjaan untuk menerima pencairan dana ke rekeningnya.
Linda disebut menerima fee empat persen dari jumlah yang ditransfer. Duit itu diketahui berasal dari Nigeria.
Pidum Kejari Bandung Muslih mengatakan Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.
"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," kata Muslih.
Singkat cerita, Linda Jayusman mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.
"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar," tuturnya.
Duit Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer. Ia pun baru mendapatkan Rp 59 juta.
"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang ditransfer tersebut," kata dia.
Panik Kopda Andrea Usai Tabrak Handi-Salsa
Kopda Andrea Dwi Atmoko prajurit TNI yang mengemudikan mobil Kolonel Priyanto menabrak Handi-Salsa. Usai menabrak, Dwi Atmoko mengaku sempat panik.
"Sopir panik, warga enggak ada yang nolong. Dia sendirian mondar mandir. Mau ambil keputusan," ucap Saepudin Juhri salah seorang saksi mata yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022).
Saepudin hadir sebagai saksi untuk Kopda Andrea Dwi Atmoko. Prajurit TNI tersebut berstatus terdakwa. Saat tragedi tabrakan maut itu, Kopda Andrea yang mengemudikan mobil.
Menurut Saepudin, Kopda Andrea Dwi Atmoko lantas mengambil inisiatif untuk mengangkat Handi-Salsa ke dalam mobil dan membawa pergi. Menurut Saepudin, Kopda Andrea Dwi Atmoko sendiri yang bilang hendak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit.
"Jadi sempat mondar mandir, bingung lalu inisiatif dibawa pergi ke rumah sakit?" tanya Oditurat Militer.
"Iya," jawab saksi.
"Yang bilang?" tanya Oditurat lagi.
"Sopirnya (terdakwa) bukan yang penumpangnya," kata Saepudin.
Saepudin juga menyebut di dalam mobil ada dua orang lagi. Namun, yang turun mengevakuasi korban hanya Kopda Andrea Dwi Atmoko.
Usai memasukkan Handi-Salsa ke mobil, Saepudin menyebut mobil berwarna hitam doff itu lantas melaju ke arah timur.
"(Ke) timur, arah Limbangan," tutur dia.
Kakak Beradik Tanam Ganja di Rumah
HR (37) dan ZM (32) warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menanam ganja di rumahnya.
Kakak beradik itu memanfaatkan lantai dua rumah mereka sebagai tempat untuk menyimpan ganja hasil tanamnya. Kasus penanaman ganja itu terungkap dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.
"Kemudian keduanya diamankan pada Rabu (13/4/2022) kemarin. Mereka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja, serta lima batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.
"Untuk tanamannya itu ada sebanyak 37 pohon yang ditanam menggunakan media polybag. Jadi mereka menggunakan lantai 2 rumah mereka sebagai tempat persemaiannya," ujar Imron.
Puluhan batang tanaman ganja yang ditanam HR dan ZM rata-rata memiliki tinggi 20 sentimeter sampai 1,2 meter. Mereka baru sempat memanen 5 batang pohon ganja untuk dijual dan dibagikan pada teman dekat mereka.
"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Tapi kita masih dalami pengakuan tersebut," ucap Imron.
Pengacara Minta Habib Bahar Dibebaskan
Kuasa hukum meminta agar Habib Bahar bin Smith dibebaskan. Pasalnya mereka menilai dakwaan terhadap Habib Bahar cacat.
Hal itu disampaikan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022). Eksepsi dibacakan bergantian oleh lebih dari 5 pengacara Bahar.
"Kami memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Ichwan saat membacakan kesimpulan eksepsi.
Ichwan turut meminta majelis hakim menyatakan bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta agar hakim membebaskan Habib Bahar dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan," tutur dia.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ichwan menambahkan.
Kuasa hukum menilai dakwana JPU yang diajukan kepada kliennya itu tak berdasar. Bahkan ada beberapa poin yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
Tim kuasa hukum menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU dalam menjerat pimpinan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu. Adapun pasal yang dimaksud yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 serta Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata pengacara.
Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(bba/mso)