Duit Panas Rp 15 M dari Nigeria Bikin Wanita Terapis Pijat Dibui

Round-up

Duit Panas Rp 15 M dari Nigeria Bikin Wanita Terapis Pijat Dibui

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Jumat, 15 Apr 2022 10:59 WIB
Terapis Pijat Online Bandung Raup Duit Ilegal dari Nigeria
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Terapis di Bandung bernama Linda Jayusman bikin heboh. Fakta mengungkap perempuan tersebut menjadi penampung duit panas miliaran yang dikirim dari luar negeri.

Ulah Linda Jayusman itu terbongkar saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan hasil rampasan tindak pidana ke negara. Total duit yang disita Kejari Bandung sebesar Rp 7,5 miliar.

Dari asal usulnya, terungkap bila duit panas itu mengalir ke Linda Jayusman dari luar negeri tepatnya dari Nigeria. Linda yang bekerja sebagai terapis pijat online itu, tiba-tiba ketiban duit fantastis usai ditawari pekerjaan oleh rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman yang berprofesi sebagai tukang pijit bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada tahun 2020. Saat itu, Linda ditawari pekerjaan menerima pencairan dana ke dalam rekening dengan fee yang diberikan sebesar 4 persen dari jumlah yang ditransfer.

Marisa kemudian mengenalkan Linda Jayusman kepada seseorang bernama Yuli Setiaty. Dalam pertemuan itu, Yuli menjelaskan soal tugas yang harus dilakukan Linda Jayusman dalam menjalankan pekerjaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di situ Yuli menyampaikan kepada terdakwa bahwa pekerjaan terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri namun sebelumnya, terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan," kata Muslih.

Pembuatan perusahaan itu nantinya digunakan untuk kepentingan administratif seperti tanda tangan dan lain sebagainya. Linda Jayusman lantas membuat perusahaan dengan nama PT Gulfre Servis Global (GSG) yang mana Linda Jayusman bertindak selaku Direktur Utama.

Singkat cerita, Linda Jayusman mendapatkan dana transfer dari seseorang bernama Chuck dari Nigeria dengan nama perusahaan PT Willis LTD NST Client Money. Total uang yang ditransfer sebesar USD 1.107.909 atau setara Rp 15.455.330.550. Adapun duit tersebut dalam dakwaan diduga sebagai hasil dari kejahatan.

"Uang kemudian masuk ke rekening pribadi. Uang ditarik sebagian. Jadi masuk Rp 15 miliar, baru ditarik sebagian Rp 8 miliar," tuturnya.

Duit Rp 8 miliar itu kemudian dikirim lagi ke Wandi dan Silvi. Sedangkan sisanya dibawa oleh Yuli Setiaty. Sementara Linda Jayusman hanya mendapatkan 4 persen dari Rp 15 miliar yang ditransfer. Ia pun baru mendapatkan Rp 59 juta.

"Namun demikian terdakwa sudah mendapatkan persentase dari nilai yang ditransfer tersebut," kata dia.

Saat hendak mencairkan kedua kalinya, dana sisa sebagian yang masih ada di bank tak bisa ditarik. Sebab, persediaan uang di bank tak mencukupi.

Jalur transaksi duit miliaran itu lantas tercium oleh PPATK. Dari hasil pemeriksaan, PPATK mencurigai aktivitas transfer mencurigakan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Polisi kemudian mengusut hingga akhirnya masuk ke persidangan. Sedangkan uang sisa yang belum ditarik yang ada di bank, disita oleh jaksa untuk diserahkan ke negara.

Di sisi lain, fakta hukum persidangan mengungkap Linda terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500 juta.




(dir/yum)


Hide Ads