Komisi Perlindungan Anak Indonesia angkat bicara terkait kasus meninggalnya seorang siswi SMP di Cianjur yang meninggal diduga akibat overdosis dan diperkosa kekasihnya.
Komisioner KPAI Ai Maryati, mengaku prihatin dengan kasus tersebut, dimana seorang siswi yang masih duduk di bangku SMP diduga menjadi korban tindak pemerkosaan serta diduga juga diberi obat hingga mengalami overdosis.
"Kami prihatin dengan kejadian ini, apalagi ini di bulan suci Ramadan, tapi terjadi tindak kekerasan seksual dan diduga juga korban diberi obat hingga overdosis," ungkap Ai saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (15/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kejadian itu sangat mengenaskan, sebab baik korban atau pelaku sama-sama berstatus anak. Ai menyebut jika seharusnya ada peran orangtua untuk memantau anaknya sehingga kejadian tersebut bisa diantisipasi.
"Mengenaskan, ini kan korbannya anak dan pelakunya anak juga apakah tidak ada pantauan dari orang dewasa di sekitarnya. Bagi saya juga ini peristiwa yang menyakitkan apalagi sampai ada yang kehilangan nyawa," tuturnya.
Menurutnya kasus tersebut juga harus menjadi evaluasi bersama, terutama oleh pemerintah Kabupaten Cianjur. Apalagi, lanjut dia, Cianjur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak hingga layak anak.
"Kedua aturan ini harusnya sudah menjadikan dasar agar kasus seperti itu tidak lagi terjadi, atau minimalnya menurun," kata dia.
Ai menyebut jika pemerintah daerah harus lebih implementatif setelah membuat payung hukum, sehingga aturan tidak hanya jadi pajangan namun terimplementasikan.
"Saya kira dengan sudah adanya aturan sudah satu langkah lebih baik, tinggal bagaimana implementasinya, jangan sampai aturan ini jadi pajangan. Kita harap pemda lebih implementatif sehingga perlindungan bagi anak bisa terwujud," pungkasnya.
(yum/tey)