Sepasang adik kakak, HR (37) dan ZM (32) warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menanam tanaman ganja di rumahnya.
Kakak beradik itu memanfaatkan lantai dua rumah mereka sebagai tempat untuk menyimpan tanaman haram tersebut. Mereka pun sempat mengedarkan ganja tersebut, meski belum meraup keuntungan.
Ini tampang mereka (Fotografer: Muhammad Iqbal/detikJabar)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(yum/bbn)