Gercep! Pencuri Mobil di Karawang Ditangkap Usai 6 Jam Beraksi

Gercep! Pencuri Mobil di Karawang Ditangkap Usai 6 Jam Beraksi

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Rabu, 13 Apr 2022 22:03 WIB
Ekspos pelaku pencurian mobil bak terbuka di Karawang.
Ekspos pelaku pencurian mobil bak terbuka di Karawang. (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikJabar)
Karawang -

Hanya dalam hitungan jam usai mencuri mobil bak terbuka di Karawang, pelaku bernasib sial karena langsung ditangkap. Bahkan, berkat gercep alias gerak cepat polisi, pelaku ditangkap dalam kurun enam jam saja.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, belum sehari korban mengadukan pencurian kendaraannya ke 'Lapor Pak Kapolres', jajarannya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian.

"Mereka para pelaku berkomplot melakukan pencurian, pelaku diantaranya inisial D alias Batak (39), inisial S (58), kemudian D Alias Dul (40) dan ODS (34)," kata Aldi saat ekspos di Mapolres Karawang, Rabu (13/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakuinya, para pelaku ditangkap enam jam setelah beroperasi dan bersembunyi di Cianjur. "Jadi kami tangkap setelah enam jam mereka melakukan pencurian, dan mereka bersembunyi di Cianjur," jelasnya,

Di Karawang sendiri, para pelaku sudah belasan kali beroperasi di Karawang. Bahkan, total kasus pencuriannya mencapai dua digit.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku sudah beroperasi 16 kali di wilayah hukum Karawang," ungkapnya.

Aldi menjelaskan, modus operasi komplotan ini dilakukan pada pukul 01.00-05.00 WIB. Caranya dengan memecahkan kaca dan menggunakan kunci palsu.

"Para pelaku juga terbilang sadis. Jika dalam aksinya terendus warga, kelompok pelaku tersebut tidak segan-segan akan mengeluarkan senjata api (senpi)," terangnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamakan sebuah unit kendaraan bak terbuka hasil curian dan sepucuk senjata api jenis softgun, serta beberapa telepon genggam milik pelaku. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Pelakunya dikenain pasal pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," pungkasnya.

(ors/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads