Komplotan Pencuri Dibekuk Gegara Gondol Sepeda Motor Jemaah Tarawih

Komplotan Pencuri Dibekuk Gegara Gondol Sepeda Motor Jemaah Tarawih

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 13 Apr 2022 12:44 WIB
Polresta Bandung menangkap empat orang pencuri sepeda motor
rPolresta Bandung menangkap empat orang pencuri sepeda motor (Foto: Yuga Hassani/detikJaba)
Bandung -

Polresta Bandung meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor pada saat awal Ramadhan 2022. Saat ini pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat pelaku tersebut yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pencurian tersebut terjadi di Kampung Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Kata dia, tersangka mengelabui korbannya saat sedang melakukan tarawih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun kejadiannya kasus curanmor ini pada tanggal 6 April 2022 pada pukul 20.00 WIB. Korban pada saat itu sedang melaksanakan salat tarawih dan diingatkan oleh kawannya motor siapa yang lampunya nyala," ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (13/4/2022).

Kusworo menjelaskan korban sempat tidak sadar motornya telah diambil oleh para tersangka pencurian. Kata dia, setelah membeli sesuatu korban baru mengetahui motornya telah tiada.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan melihat dan tidak sadar bahwa lampu yang nyala itu bukan motornya. Kemudian setelah selesai salat tarawih beliau membeli gorengan, setelah beli gorengan mengecek motornya, dan motornya udah enggak ada," katanya.

Dia menjelaskan korban langsung melaporkan ke kepolisian terdekat setelah mengetahui motornya telah hilang. Kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dari situ yang bersangkutan langsung laporan ke kantor kepolisian terdekat. Kita lakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya," kata Kusworo.

Pihaknya mengungkapkan satu hari setelahnya kepolisian langsung berhasil menangkap ke empat pelaku tersebut.

"Tidak sampai 24 jam, pada 7 April setelah laporan langsung kita tindak lanjuti, bisa kita amankan pada siang hari. Jadi kejadiannya pada 6 April pada saat salat raraweh jam 8 malem, siang hari jam 1 pada 7 April pelaku bisa kita amankan," ucapnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, alhamdulillah pelaku sedang bersama-sama dengan pelaku lainnya, sehingga bisa kita langsung amankan. Kita amankan barang bukti, ada 16 motor dengan berbagai merk," katanya menambahkan.

Kusworo menyebutkan awalnya yang kehilangan motornya tersebut adalah salah satu korban yang pada saat teraweh. Namun kata dia, setelah melakukan penangkapan terdapat belasan motor lainnya hasil curian keempat pelaku.

"Pada saat kejadian 6 April itu kendaraan yang hilangnya adalah Vario tahun 2018. Kemudian di TKP pada saat mengamankan tersangka, kita bisa mengamankan 15 motor lainnya dan sedang kita identifikasi," ucapnya.

Dia menambahkan keempat tersangka tersebut terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatan yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, atas dasar pencurian dengan pemberatan, karena melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor dengan menggunakan kunci T, dilakukan pada malam hari. Sehingga kita jerat dengan pasal 363, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara," ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodifikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads