Kasus blokade jalan tol Soroja yang dilakukan oleh komunitas mobil di Bandung berlanjut. Bukan hanya tindakan penilangan, kini polisi tengah mendalami unsur pidana atas perbuatan komunitas mobil tersebut.
"Kita akan melakukan pendalaman kembali terkait pidana yang mungkin dilakukan oleh pelaku," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022).
Ibrahim mengatakan sejauh ini memang sudah dilakukan penindakan terhadap komunitas mobil tersebut. Penindakan dilakukan berupa penilangan oleh anggota Ditlantas Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saat ini yang menangani PJR, sesuai kapasitas PJR cuman dalam batas lalu lintas sanksinya cuman tilang," kata Ibrahim.
Oleh karena itu, pendalaman akan dilakukan oleh polisi untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana. Sebab, kata Ibrahim, perbuatan mereka memblokade jalur tol sudah mengganggu ketertiban masyarakat.
"Yang jelas yang dilakukan oleh klub-klub ini sudah melakukan ketertiban umum, kita lakukan pendalaman kembali sejauh mana unsur pidana," tuturnya.
Sebelumnya, Sejumlah mobil dari salah satu komunitas mobil di Bandung nekat memblokade jalur tol. Polisi sudah melakukan tindakan terhadap komunitas tersebut.
Video aksi blokade jalur tol tersebur viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat detikJabar pada Selasa (12/4/2022), terlihat video tersebut menunjukkan sejumlah mobil berjejer di area tol. Informasi dihimpun, mereka memblokade jalur tol Soroja, Kabupaten Bandung.
Dalam video tersebut, terlihat ada beberapa mobil juga yang posisinya tak searah. Bahkan terdengar knalpot yang keluar dari kendaraan tersebut amat bising.
Polisi sudah melakukan tindakan berupa penilangan terhadap pengendara itu. Penilangan dilakukan usai polisi mendatangi kediaman salah satu anggota.
(dir/yum)