Kuasa Hukum 'Keroyokan' Bacakan Eksepsi Habib Bahar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Selasa, 12 Apr 2022 11:14 WIB
Sidang Habib Bahar. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikJabar)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith kembali menjalani sidang atas dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung. Bahar membacakan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Bahar hadir langsung ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/4/2022). Memakai pakaian serba hitam, Bahar duduk seorang diri di kursi pesakitan menghadap majelis hakim yang dipimpin Dodong Rusdani tersebut.

Pembacaan eksepsi itu dilakukan tim kuasa hukum Bahar. Total ada lebih dari lima orang kuasa hukum Bahar yang mendampingi dalam pembacaan eksepsi itu.

Masing-masing kuasa hukum membacakan pertimbangan-pertimbangan pengajuan eksepsi tersebut. Mereka saling bergiliran membacakan poin-poin eksepsi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena memberi kesempatan kami membacakan eksepsi," ujar salah seorang kuasa hukum Bahar.

Pembacaan eksepsi sendiri hingga saat ini masih dibacakan oleh tim kuasa hukum Bahar. Sementara itu sidang turut dihadiri keluarga dan pendukung Bahar.

Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.




(dir/ors)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork