Divonis Mati Hakim Tinggi, Herry Wirawan Ajukan Kasasi?

Divonis Mati Hakim Tinggi, Herry Wirawan Ajukan Kasasi?

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 11 Apr 2022 11:34 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung -

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, sudah divonis hukuman mati di tingkat banding oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Bersiapkah Herry mengajukan kasasi?

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya untuk mengajukan kasasi atau tidak atas putusan hakim PT Bandung tersebut. Dia masih menunggu dokumen resmi putusan dari PT Bandung.

"Iya (belum tentukan kasasi). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ucap Ira saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ira mengatakan, sejauh ini pihaknya memang belum menerima turunan langsung putusan PT Bandung. Sehingga, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.

"Belum (menerima)," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi terpisah, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna menambahkan, dokumen putusan dari PT Bandung sejauh ini memang belum diterima oleh PN Bandung. Sehingga sejauh ini, belum ada pendaftaran untuk kasasi dari pihak terdakwa, dalam hal ini Herry Wirawan.

"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada," kata dia.

Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4)




(dir/ors)


Hide Ads