Judi online menjadi motif utama seorang pria warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat berinisial SM untuk memperdaya 12 orang gadis pencari kerja. Tindak kejahatan ini berawal dari pelaku yang membuat lowongan kerja (loker) palsu di media sosial.
Sebelumnya, SM diduga melakukan penipuan berkedok membuka lowongan pekerjaan pada sebuah pabrik. Ia menggunakan akun Facebook palsu untuk mengelabui sasarannya.
"Saya bikin akun Facebook pak, sendiri bikinnya," ungkap SM saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tidak mencurigakan, SM menggunakan profil layaknya seorang perempuan. Dari sana, para pencari kerja pun melakukan komunikasi dengan si pembuka lowongan kerja tersebut.
"Sengaja aja, siapa tahu ada yang mau, ya saya tipu," ungkap SM saat ditanyai motif tersangka.
Ketika sasaran sudah tergiur, SM pun meminta agar para calon karyawan mengirimkan video seluruh badannya dan dikirimkan kepada SM. Hal itu, dilakukan sebagai syarat tes kesehatan bebas HIV/AIDS.
Karena sudah tergiur dengan lowongan kerja yang mudah, para korban pun mengirimkan video yang sebenarnya janggal. Video itu pun malah dijadikan bahan oleh SM untuk memeras para korbannya.
Dari satu korban, SM menarik uang sebesar Rp 1 juta yang ia gunakan untuk bermain di situs judi online.
"Ada satu jutaan saya mintanya, uangnya dipakai buat main (judi) online," ujar SM saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Cimahi, Jumat (9/4/2022).
Akibat perbuatan kejinya, tersangka dikenakan UU ITE serta Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
(yum/bbn)