Berawal dari sebuah posting-an lowongan kerja (loker) pada laman Facebook, sebanyak 12 gadis asal Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat menjadi korban penipuan serta pemerasan. Pelaku meminta mereka harus mengirimkan video bugil.
Gunakan Foto Profil Wanita
Tersangka dalam kasus ini adalah SM. SM diduga melakukan penipuan berkedok lowongan pekerjaan instan pada sebuah pabrik. Dengan menggunakan akun palsu, dirinya beraksi menipu para korban.
"Saya bikin akun Facebook pak, sendiri bikinnya," kata SM saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto profil yang digunakannya pun berwajah wanita agar mudah mengelabui para korban. Dari sana, satu per satu calon karyawan pun menghubungi tersangka dengan harapan mendapat pekerjaan.
"Sengaja aja, siapa tahu ada yang mau, ya saya tipu," ujar SM saat ditanyai motif tersangka.
SM pun mengatakan soal pabrik tersebut tengah membutuhkan banyak karyawan. Para calon karyawan pun senang tidak terkira.
Syarat Bebas AIDS dan Kirim Video Bugil
Namun, di balik kemudahan itu, SM memiliki niatan jahat. Ia mengatakan bahwa syarat masuk pabrik tersebut harus dilakukan tes kesehatan yang menyatakan bahwa bebas HIV/ AIDS.
Syarat tes kesehatannya bukan keterangan dari dokter, melainkan video tanpa busana para korban. Hal itu pun dilakoni sejumlah korban karena mengira sesama seorang wanita.
"Semua korban saya cewek. Videonya setelah dikirim, saya langsung hapus," ucap SM.
Judi Online
Video tanpa busana para calon kerja sudah dikantongi oleh SM. Ia pun memulai aksi jahatnya, ia berniat akan menyebarkan video tanpa busana mereka. Para korban pun diperas, dengan meminta sejumlah uang agar video itu batal disebar.
Dirinya mematok harga sekitar Rp 1 juta kepada setiap korban. Mirisnya lagi, uang yang diterima itu justru digunakan untuk judi online.
"Buat maen (judi) online pak," kata SM.
Korban Berjumlah 12 Orang
Tidak terima, salah satu korban pun melaporkan perbuatan SM kepada pihak kepolisian. Satuan Reskrim dari Polres Cimahi pun mengejar tersangka dan mengamankan tersangka di rumahnya, Cihampelas, KBB.
"Tersangka ketika diamankan mengakui perbuatannya telah menipu serta memeras korban," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Setelah dilakukan pendalaman, jumlah korban pun membludak. SM mengaku korbannya berjumlah 12 orang.
"Pada awalnya kami mendapatkan laporan dari satu orang, namun berkembang menjadi 12 orang," ujar Imron.
Pihaknya pun membuka kemungkinan akan bertambahnya korban. Hal itu dapat memperberat proses hukum terhadap SM. Ia dikenakan UU ITE serta Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
"Petugas masih melakukan pengembangan lagi untuk memperberat tersangka," ucap Imron.
(bbn/bbn)