Sekeluarga yang terdiri dari suami, istri, adik, dan tetangga asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjalankan bisnis haram menjual narkotika jenis ganja.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. RY (suami) dan RN (istri) berperan sebagai pengendali bisnis. Kemudian MK adik RN dan NI tetangga RN membantu menjalankan bisnis.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan RN, NI, dan MK sudah diamankan terlebih dahulu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi sepekan lalu. Sementara RY saat ini masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul kami mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh satu keluarga, terdiri dari suami, istri, adik, dan tetangga. 3 pelaku diamankan, dan 1 lagi DPO," ungkap Imron kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4/2022).
Dari tangan RN, polisi mengamankan barang bukti satu paket ganja seberat 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan, dan satu unit ponsel. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron.
"Tersangka RN ini sudah dua kali menerima dua kali paket ganja dengan masing-masing seberat 1 kilogram dari suaminya," tutur Imron.
Setelah mendapat barang terlarang dari suaminya itu, RN bersama tersangka NI dan MK mengedarkan ganja tersebut pada para pelanggannya. Mereka berkomunikasi untuk bergerak mengedarkan barang haram itu melalui sebuah grup WhatsApp bernama 'Cannabinoweed'.
"Dari situ NI dan MK diamankan. Polisi mengamankan 4 paket barang bukti seberat 95 kilogram dari NI. Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram," ucap Imron.
Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai 1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN dan suaminya RY sebesar Rp 2 juta mengingat mereka sebagai otak dari bisnis haram tersebut.
"Mereka mengaku belum lama menjadi pengedar ini, baru sekitar 3 bulan. Kita masih dalam terkait kemungkinan lainnya," ujar Imron.
Akibat bisnis terlarangnya, sekeluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka itu polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.
Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.
(ors/bbn)