12 Gadis Cimahi-KBB Terjebak Loker Palsu, Diminta Kirim Video Tanpa Busana

12 Gadis Cimahi-KBB Terjebak Loker Palsu, Diminta Kirim Video Tanpa Busana

Muhammad Iqbal - detikJabar
Jumat, 08 Apr 2022 20:00 WIB
Pelaku penipuan di Cimahi.
Pelaku penipuan di Cimahi (Foto: Muhammad Iqbal/detikJabar).
Cimahi -

Sebanyak 12 gadis asal Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat terjebak lowongan kerja palsu. Korban diminta untuk mengirim video syur sebagai bukti tes kesehatan bebas dari HIV/AIDS.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan kasus bermula dari salah satu korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Korban mengaku telah ditipu dan diancam oleh tersangka berinisial SM.

"Korban tertarik dengan lowongan kerja yang disebar SM. Mereka berkomunikasi dan memberikan lowongan kerja yang mudah," ungkap Imron kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4/2022) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu persyaratan yang diajukan SM kepada korban adalah tes kesehatan. Di mana tes kesehatan tersebut korban dimintai untuk mengirim video 'vulgar'. Video itu dimaksudkan bahwa calon karyawan bebas dari HIV/AIDS.

"Tes kesehatan inilah yang tidak lazim dan tidak layak. Agar memastikan tidak HIV, itu harus diseleksi oleh pelaku dengan cara mengirimkan sejumlah gambar dan video tanda kutip tidak layak," ungkap Imron.

ADVERTISEMENT

Korban yang sudah tergiur dengan lowongan pekerjaan tersebut pun terpaksa mengirimkan video permintaan pelaku. Namun, usai video itu dikirimkan, tersangka justru memanfaatkan video tersebut.

Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut. Ia meminta sejumlah uang agar video tersebut tidak disebar.

"Karena korban ketakutan, terintimidasi akhirnya membuat laporan polisi," tuturnya.

Pelaku pun berhasil diamankan petugas kepolisian di rumahnya. Tersangka mengakui bahwa ada sebanyak 12 orang menjadi korban perbuatan jahat tersebut.

"Ada 12 korban semua perempuan. Petugas masih melakukan pengembangan lagi untuk memperberat tersangka," pungkasnya.

Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan UU ITE dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

(mso/bbn)


Hide Ads