Kecewa Vonis 10 Tahun M Kace, Pengacara Ungkit Kasus Yahya Waloni

Round-Up

Kecewa Vonis 10 Tahun M Kace, Pengacara Ungkit Kasus Yahya Waloni

Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 08 Apr 2022 03:15 WIB
Petugas memasukkan terdakwa Youtuber M Kece ke dalam mobil wolf Brimob usai menjalani sidang vonis dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Muhammad Kece atau M Kace karena terbukti sengaja menyiarkan berita bohong, dengan membuat keonaran di kalangan masyarakat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.
M Kace divonis 10 tahun penjara. (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Ciamis -

Martin Lukas Simanjuntak, pengacara M Kace, kecewa kliennya tersebut divonis maksimal 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Bahkan, dia membandingkan kasus M Kace dengan Yahya Waloni.

Menurut Martin, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal yang sudah biasa meringankan vonis terhadap terdakwa. Seperti tidak pernah terlibat hukum, sebagai tulang punggung keluarga, hingga berprilaku baik dan sopan selama proses persidangan.

"Saya pikir, hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Padahal terdakwa tidak pernah dipidana," ujar Martin, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martin membandingkan dengan perkara lain seperti ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni. Diketahui, ustaz Yahya Waloni divonis lebih ringan dibanding M Kace. Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.

"Padahal, dalam perkara lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni itu hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan. Terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan. Namun majelis hakim berpendapat lain," ungkap Martin.

ADVERTISEMENT

Martin menilai sidang di Pengadilan Negeri Ciamis ini tidak adil terhadap kliennya. "Ayolah kita adil, terlepas salah atau benar. Kalau ada yang meringankan jangan dianulir," ungkapnya.

Martin menduga kondisi ini dipersiapkan supaya M Kace mendapat vonis maksimal. Ke depan, Martin berpesan jangan sampai ada lagi peradilan yang menurutnya sangat mengecewakan dan tidak memberikan keadilan bagi terdakwa.

"Sesuai kesepakatan, kami pikir-pikir. Dalam waktu dekat kami akan menentukan upaya selanjutnya dalam waktu tujuh hari," pungkasnya.

Sementara itu, Forum Umat Islam mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, pengadilan, kejaksaan dan kepolisian. Semuanya telah bekerja maksimal dalam mengadili terdakwa kasus penistaan agama M Kace.

Vonis 10 tahun penjara yang diterima M Kace ini sudah maksimal dan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Intinya hukuman sudah maksimal sesuai JPU. Kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian, TNI, Jaksa, Pengadilan yang telah bekerja maksimal," ujar Korlap Forum Umat Islam Wawan Malik Marwan, Kamis (7/4/2022).

(ors/bbn)


Hide Ads