M Kace dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis maksimal ini sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Ini sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang vonis M Kace dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. M Kace datang ke PN Ciamis menggunakan mobil wolf dan dikawal oleh anggota Brimob bersenjata lengkap. Jalannya sidang vonis M Kace dijaga ketat oleh 765 personel gabungan dari Polres Ciamis, Brimob, TNI dan Satpol PP.
Sebelum sidang dimulai, M Kace mengaku kepada Majelis Hakim bahwa dirinya merasakan sakit ginjal. Namun Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati menyatakan terdakwa bisa melanjutkan sidang hingga beberapa jam.
Sejumlah umat Islam dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur pun melakukan aksi di Pengadilan Negeri Ciamis. Tujuannya mengawal sidang vonis M Kace. Mereka melakukan aksi di Jalan Jendral Sudirman. Hal ini membuat petugas merekayasa lalu lintas, mengalihkan kendaraan ke Jalan Ir Juanda.
Jeda Minum
Pada saat proses sidang, M Kace sempat meminta jeda sejenak untuk minum, mengingat karena penyakit ginjal yang dideritanya. Kemudian Majelis Hakim melanjutkan membacakan fakta persidangan dan amar putusan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Vivi Purnamawati membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap Vivi Purnamawati.
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Terdakwa M Kace menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Namun menurut informasi, pihak pengacara M Kace berencana akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 18 kali. Hingga akhirnya sampai kepada sidang putusan dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Arpisol menyebut saat ini M Kace sementara ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
"Tanggapan terdakwa melalui pengacara tadi dipersidangan menyatakan pikir-pikir. Namun ada informasi baru akan menyatakan banding. Maka akan diperiksa di Pengadilan Tinggi di Bandung," katanya usai sidang.
(yum/bbn)