Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih melakukan penyidikan berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Jaksa mendalami aliran dana duit Rp 350 juta lebih yang didapat auditor dari RS-Puskesmas di Bekasi.
"Itu pasti nanti dari pengembangan, harus ditanya dulu ke penyidik, dipakai buat apa, kita belum jelas," ucap Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Sejauh ini, kata Dodi, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan berkaitan dengan hal tersebut. Belum ada keterangan terkait aliran duit tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara belum ada informasi," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara. Adapun mereka yakni auditor BPK berinisial AMR dan F.
Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Belakangan diketahui, hanya AMR yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan F belum jadi tersangka.
(dir/mso)