Kondisi Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Usai Hakim Vonis Mati

Kondisi Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Usai Hakim Vonis Mati

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Kamis, 07 Apr 2022 13:51 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis mati (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Bandung -

Herry Wirawan divonis mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Herry sendiri sudah mendengar putusan tersebut.

"Sudah, sudah tahu. Sudah ngobrol," ujar Karutan Bandung Riko Stiven saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).

Riko menuturkan, pihaknya sudah berbincang dengan Herry terkait vonis tersebut. Meski begitu, pihaknya hanya sebatas memantau kondisi fisik dari pemerkosa 13 santriwati itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tanggapannya pak Herry, kemarin saya ngobrol memastikan keadaannya sehat, gitu aja. Kalau terkait itu, saya belum berani, belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu," tutur dia.

Riko menuturkan pihaknya memastikan kondisi kesehatan dari Herry Wirawan. Sejauh ini, kondisinya masih sehat dan masih beraktivitas seperti biasa.

ADVERTISEMENT

"Masih sama, kita memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sehat, lalu memastikan tidak terjadi apa-apa, kita menjaga dengan baik, yang penting sehat," kata dia.

Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022)




(dir/yum)


Hide Ads