Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Kace penista agama, Rabu (6/4/2022). Simak sederet faktanya :
1. Dikawal Umat Muslim dari Ponpes di Priangan Timur
Sejumlah umat Islam dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, melakukan aksi di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Tujuannya mengawal sidang vonis M Kace yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama.
Aksi massa di sidang M Kace ini bukan yang pertama kali. Namun mereka rutin mengawal sidang M Kace setiap ada persidangan. Aksi massa ini dilaksanakan di badan Jalan Nasional, atau Jalan Jendral Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan kawal terus sidang sampai akhir nanti. Kalau hasilnya nanti tidak puas, kami tidak akan pulang," ujar KH Dede, salah seorang orator saat menyampaikan orasinya.
Massa aksi juga tidak hanya dari pesantren di Priangan timur, namun juga dari Kuningan dan Majalengka. Sudah beberapa bulan ini, massa selalu hadir mengawal sidang.
"Maka kita harap agar hasil sidang putusan akhir ini bisa memuaskan. Supaya penista agama ini dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan, Polisi, TNI dan Satpol PP Ciamis. Satu per satu perwakilan massa melakukan orasi di truk yang dilengkapi pengeras suara.
2. Mengaku Ginjal Sakit Sebelum Sidang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jabar, Rabu (6/4/2022). Saat sidang dimulai dia sempat ngaku ginjalnya terasa sakit ketika ditanya oleh Majelis Hakim.
Terdakwa M Kace masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.15 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob bersenjata lengkap. M Kace pun sempat menyampaikan salam sehat dalam perjalanan menuju ruang sidang.
Pukul 09.30 WIB, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai sidang. Ketika mengawali sidang, Ketua Majelis Hakim sempat bertanya kondisi kesehatan M Kace. "Terdakwa sehat?" tanya hakim.
Kemudian M Kace pun langsung menjawabnya, mengatakan secara lisan kondisinya sehat. Namun mengaku ginjalnya masih terasa sakit.
"Izin saya sampaikan, secara lisan saya sehat tapi ginjal saya terasa sakit," ungkap Kace.
3. Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dalam sidang vonis, Rabu (6/4/2022). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yakni pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Ketua Majelis Hakim PN Ciamis Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati yang kemudian diikuti takbir oleh tamu yang hadir di sidang tersebut.
4. M Kace Lakukan Banding
Pengacara M Kace sempat meminta izin untuk menghampiri terdakwa. Setelah berdiskusi beberapa saat, akhirnya memutuskan untuk pikir-pikir.
"Kita pikir-pikir yang mulia," ujar salah seorang pengacara M Kace, Kamarudin Simajuntak.
Namun, menurut informasi, pihak pengacara M Kace akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ciamis Arpisol.
Pihaknya menjelaskan M Kace telah menjalani sidang sekitar 18 kali, sampai akhirnya menerima putusan 10 tahun penjara. Setelah putusan ini, M Kace sementara akan ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis.
"Tanggapan terdakwa melalui pengacara tadi dipersidangan menyatakan pikir-pikir. Namun ada informasi baru akan banding. Maka akan diperiksa di Pengadilan Tinggi di Bandung," ujarnya usai sidang.
5. Lemas dan Pincang Usai Menerima Vonis
Saat mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim, nampak kepala M Kace menunduk dan sesekali mengangkat. Begitu juga saat mendengar putusan 10 tahun penjara, tidak ada reaksi yang mencolok dari M Kace.
Melihat raut wajah M Kace terlihat biasa, terlebih ia mengenakan masker dan peci hitam. Sehingga tidak begitu terlihat nampak sedih atau marah. Gestur tubuhnya pun tidak ada yang begitu mencolok. Seperti terlihat M Kace yang sama dalam sidang-sidang sebelumnya.
Setelah pembacaan amar putusan selesai, M Kace kemudian dijemput dari kursi tengah oleh petugas kejaksaan untuk dibawa ke mobil tahanan. Namun kali ini menggunakan mobil wolf dari Brimob.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, M Kace terlihat lemas dan berjalan pincang, sesekali mengacungkan tangan dengan posisi salam di dadanya. Diketahui pada sidang-sidang lain pun M Kace sering lemas dan berjalan pincang.
6. Sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama M Kace divonis 10 tahun penjara. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya pada 24 Februari 2022, Ketua tim JPU Syahnan Tanjung membacakan langsung tuntutan tersebut. JPU menyebut hal-hal yang meringankan dalam perkara ini tidak ada hal yang patut dipertimbangkan.
Dalam membacakan tuntutan, JPU meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan mengatakan terdakwa M Kace terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Syahnan, Kamis (24/2/2022).
(yum/bbn)