Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan Balai BPOM Bandung Alex Sander menyebutkan sebanyak 34 produk ilegal atau tanpa izin edar BPOM yang ditemukan di rumah tersebut.
"Barang bukti obat, obat tradisional, kosmetika impor tanpa izin edar BPOM yang ditemukan sebanyak 34 item. Jumlahnya 19.551 pack, atau piece, atau kotak," kata Alex usai penggerebekan, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut, Alex mengatakan total nilai ekonomis dari produk impor ilegal yang disita BPOM itu mencapai miliaran rupiah. BPOM langsung menghitung nilai ekonomis dari barang ilegal itu saat penggerebekan.
"Nilai barang yang disita Rp 1.238.348.000," ucap Alex.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai BPOM Bandung menggerebek salah satu rumah yang menjual kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar. Penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat.
Balai BPOM awalnya memantau aktivitas rumah tersebut selama dua kali. Selain menjual produk tanpa izin edar, rumah tersebut juga menjual produk lokal yang memiliki izin edar.
"Produk impor yang tanpa izin edar," kata Alex.
(sud/yum)