Ngeri! Benda Mematikan di Balik Perang Sarung Warga Sukabumi

Ngeri! Benda Mematikan di Balik Perang Sarung Warga Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 06 Apr 2022 12:28 WIB
Para pelaku tawuran perang sarung diamankan polisi.
Para pelaku tawuran perang sarung diamankan polisi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Polres Sukabumi mengantisipasi tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa Ramadan tahun ini. Berbagai tindakan yang mengangkangi hukum akan ditindak tegas oleh kepolisian.

Catatan detikJabar, aksi tawuran perang sarung biasanya hanya menggunakan sarung yang dipelintir sedemikian rupa untuk menyakiti lawannya. Namun tidak jarang aksi yang biasanya dilakoni usai tarawih dan salat subuh ini menggunakan gir dicapitkan ke ujung sarung hingga diisi batu pada bagian dalam sarung sebelum dipelintir. Benda mematikan itu sangat berbahaya, bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Pada 16 Mei 2019 silam, tradisi perang sarung melukai seorang remaja berusia 16 tahun. Perang sarung, yang harusnya hanya sekadar seru-seruan itu, membuat remaja inisial AP mengalami luka robek pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Selain itu, beberapa bagian tubuhnya dihantam gir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya membawa sarung yang telah dimodifikasi, pelaku juga diketahui membawa senjata tajam jenis golok. Senjata itu digunakan pelaku untuk melukai kelompok lawan.

Soal fenomena itu, Polres Sukabumi saat ini mengantisipasinya. Mereka berpatroli di setiap titik. Polisi juga menebar peringatan, siapa saja yang mengganggu kamtibmas selama Ramadan akan berurusan dengan polisi.

ADVERTISEMENT

Hal itu diungkap Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Suwardi. "Polres Sukabumi akan melakukan tindakan tegas. Tidak segan-segan Polres Sukabumi akan menindak kepada mereka yang melakukan kekacauan di Sukabumi," kata Suwardi.

Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan kegiatan mencegah para pengganggu keamanan. "Untuk sementara Kamtibmas masih terkendali, saya sebagai Kabagops akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku tindakan yang mengacaukan. Prosedur mulai dari penangkapan, pemeriksaan dan apabila memenuhi unsur akan dilanjutkan," tutur Suwardi.

(sya/bbn)


Hide Ads