Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan agar korban serta anak hasil perbuatan Herry Wirawan diasuh Pemprov Jabar. Pengasuhan alternatif tersebut tetap harus mendapatkan perizinan dari keluarga korban.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AKB Jabar Anjar Yusdinar mengaku pihaknya telah menyiapkan pengasuhan alternatif terhadap sembilan bayi dari korban Herry Wirawan. UPTD PPA telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Dinas Sosial (Dinsos) Jabar.
"Pengasuhan alternatif ini nanti ada di Dinsos Jabar. Karena Dinsos memiliki panti asuhan, salah satunya panti asuhan untuk bayi," kata Anjar saat dihubungi detikJabar, Selasa (5/4/202).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjar mengaku UPTD PPA telah menyosialisasikan tentang pengasuhan alternatif kepada keluarga korban. UPTD PPA saat ini masih menunggu putusan pengadilan hingga inkrah.
"Setelah inkrah, kami akan melakukan assessment. Kami akan datangi pihak keluarga. Karena itu bagian dari prosedur pengasuhan alternatif," kata Anjar.
Anjar mengatakan sejati pengasuhan terbaik adalah yang bersama keluarga. Maka dari itu, lanjut Anjar, dalam putusan halim PT menyebutkan pengasuhan alternatif oleh Pemprov Jabar terhadap sembilan bayi itu dilakukan sampai keluarga merasa mampu, baik mampu secara mental maupun fisik.
"Tetap harus mendapatkan persetujuan keluarga. Kalau keluarga tidak siap, maka kami akan asuh di panti asuhan milik Dinsos Jabar. Kita masih tunggu sampai inkrah," kata Anjar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan pengasuhan anak dari korban Herry Wirawan diasuh oleh Pemprov Jabar. Ada 13 korban serta sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan Herry Wirawan. Hal tersebut sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana hasil sidang banding pada Senin (4/4/2022).
"Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," ujar hakim sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar.
Hakim menyatakan evaluasi dilakukan secara berkala. Bila dalam hasil evaluasi ditetapkan korban dan anak korban siap mental dan jiwa, maka pengasuhan akan dikembalikan ke orang tua.
(sud/mso)