Ekspresi Datar dan Vonis Mati Herry Wirawan

Ekspresi Datar dan Vonis Mati Herry Wirawan

Hakim Ghani - detikJabar
Selasa, 05 Apr 2022 07:14 WIB
Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di PN Bandung.
Herry Wirawan (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bandung -

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima permintaan banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan menjatuhi hukuman mati kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Terselip cerita haru para jaksa yang sukses menjerat Herry dengan hukuman mati. Hal tersebut diungkap salah satu JPU Sugeng Hariadi. Perasaannya campur aduk usai Herry divonis mati.

"Yang jelas banyak terharu dan prihatin," kata Sugeng saat dikonfirmasi detikJabar, Senin (4/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sugeng mengatakan, dua dengan empat jaksa yang tergabung dalam tim penuntut umum kasus tersebut mengaku prihatin dengan para korban kebiadaban Herry.

"Kami sangat prihatin dengan korban. Mereka masih anak-anak tapi kini harus menanggung beban," katanya.

ADVERTISEMENT

Selama proses persidangan kasus tersebut, ada beberapa momen yang selalu teringat di benak Sugeng. Salah satunya adalah ekspresi 'selow' Herry kala dituntut mati.

"Kita selama menjadi jaksa menuntut mati pasti ekspresi terdakwa itu ada yang pingsan, histeris atau apa. Kalau ini datar saja tidak ada ekspresi apa-apa," ucap Sugeng.

Sugeng menambahkan, kasus ini sudah seharusnya dijadikan pelajaran oleh berbagai pihak, khususnya bagi orang tua agar selalu total dalam menjaga anak-anak mereka.

"Karena kejahatan bisa terjadi di mana saja," tutup Sugeng.




(yum/bbn)


Hide Ads