Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Menilik ke belakang, perbuatan pemerkosa 13 santriwati tersebut penuh kontroversi.
Berikut rekam jejak Herry Wirawan hingga divonis mati hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Mei 2021 - Laporan Diterima Polda Jabar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jabar menerima laporan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Ketika awal diterima, kasus ini tak langsung terekspos di media dengan pertimbangan dampak psikologis dan sosial dari korban kebejatan Herry Wirawan.
8 Desember 2021 - Kasus Herry Wirawan Muncul di Publik
Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik pada 8 Desember 2021. Ketika itu, telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.
Baca juga: Jadwal Imsak di Bandung Ramadan 2022 |
13 Desember 2021 - Pengakuan Herry Wirawan Perkosa Santriwati
Herry Wirawan sendiri mengaku telah memperkosa santriwati-santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Hal itu, terungkap dari perbincangan Karutan Bandung Riko Stiven dengan Herry.
"Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP," ucap Riko di Rutan Bandung, 13 Desember 2021.
14 Desember 2021 - Arahan Jokowi soal Kasus Herry Wirawan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus soal kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan. Jokowi meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban.
Arahan itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Dia ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
15 Desember 2021 - Kajati Usut Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan
Dugaan adanya penyelewengan dana bantuan oleh Herry Wirawan tercium. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana bakal mengusut hal tersebut.
"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu," ujar Asep di kantornya, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Pasalnya dari fakta persidangan, ditemukan bahwa Herry memanfaatkan santriwati dan bayi yang dilahirkannya sebagai alat untuk menarik simpati dan bantuan.
16 Desember 2021 - Enam Kali Sidang 21 Saksi Diperiksa
Proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan (36) masih berlangsung di pengadilan. Sudah 21 saksi yang diperiksa saat persidangan.
"Sudah ada 21 saksi yang dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (16/12/2021). Dodi mengatakan persidangan sendiri sudah berlangsung selama 6 kali.
21 Desember 2021 - Pengelolaan Pesantren dan Bansos Dikuliti
Dalam sidang kali ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum.
"Hari ini kami telah melaksanakan persidangan atas terdakwa HW, persidangan kalian ini dilakukan secara hybrid, menggabungkan yang fisik dan menggunakan teknologi Zoom meeting," kata Asep kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan! |
11 Januari 2022 - Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati - Kebiri Kimia
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Selain itu Herry juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
27 Januari 2022 - Herry Wirawan Bacakan Pledoi, Minta Pengurangan Hukuman
Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Herry menyesal dan meminta pengurangan hukuman.
Pembelaan Herry dilakukan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (20/1/2022).
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan.
15 Februari 2022 - Lolos dari Hukuman Mati, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim
21 Februari 2022 - Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati. Banding diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Pernyataan banding dilakukan JPU ke PT Bandung. Penyerahan itu dilakukan Jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
4 April 2022 - Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan
Di tingkat banding, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
(dir/yum)