Tertangkap basah oleh pemilik rumah saat colong perhiasan emas, RN (45) warga Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta ditangkap korban dan warga sekitar di wilayah Kecamatan Babakancikao, Purwakarta belum lama ini. RN lalu diserahkan ke polisi.
Pelaku yang merupakan perempuan setengah baya, diketahui kerap melakukan aksi tindak pidana pencurian ini di sejumlah tempat.Namun, kali ini pelaku bernasib sial dan berujung berurusan dengan hukum.
Kepada polisi, pelaku menjelaskan cara aksi pelaku yang dilakukan di siang bolong. Rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya jadi sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya di Cigelam Kecamatan Babakancikao, tersangka satu orang nama R. Modus operandinya pelaku melihat rumah kosong yang tidak dikunci dia masuk, setelah masuk melakukan pencurian," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Suharyadi Hery Haryanto, Sabtu (02/04/2022).
Sebelum mengeksekusi target rumah curian, pelaku biasanya melakukan pemantauan di sekitar rumah korban. Setelah dirasa sepi atau kosong dan tidak rumah dikunci, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Pelaku menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang sepi atau kosong. Setelah dapat, pelaku masuk dan mengambil barang berharga," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan jenis gelang, cincin, anting dan emas murni dengan total mencapai Rp 13 juta. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik pelaku
Saat ini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(ors/mso)