Seorang suami di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial S diduga tega menganiaya istrinya sendiri hingga babak belur. S diduga tega menganiaya istrinya karena dipicu rasa cemburu.
S tidak bisa menahan emosi saat mendapati istrinya sedang berkomunikasi dengan mantan pacar melalui sambungan telepon. Adu mulut antar keduanya pun sempat terjadi.
Seolah gelap mata, secara sadis S diduga menganiaya istrinya dengan cara memukul pada bagian wajah sebanyak tujuh kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sampai di situ, S juga bahkan diduga mencekik bagian leher, hingga menenggelamkan kepala istrinya ke dalam ember yang berisi air.
Akibat perbuatannya, S pun kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Oleh polisi, S dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
"Kasus ini berawal dari pelaku yang cekcok dengan istrinya. Pelaku kesal saat melihat istrinya berteleponan dengan mantannya," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton di Cirebon, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Anton, S bersama istrinya tinggal di sebuah kosan yang ada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dugaan aksi penganiayaan itu pun terjadi di kosan mereka pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB malam.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka yang cukup parah pada bagian wajah.
Guna mendapatkan pendampingan, saat ini korban tengah berada di Rumah Aman yang didirikan Polresta Cirebon bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
(ors/mso)