Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Seorang wanita harus menerima sejumlah luka cukup parah setelah diduga dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial S.
Menurut keterangan polisi, korban diduga dianiaya dengan cara dipukul, dicekik hingga ditenggelamkan bagian kepalanya ke dalam sebuah ember yang berisi air. Saat ini, suami sadis itu telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Aksi penganiayaan yang diduga dilakukan S kepada korban terjadi di sebuah kosan tempat tinggal mereka di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memukul tujuh kali ke bagian muka korban, kemudian mencekik lehernya, kemudian kepala korban dimasukan ke dalam ember yang berisi air," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton di Cirebon, Sabtu (2/4/2022).
Akibat aksi penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah pada bagian wajah hingga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Anton menerangkan, sebelum terjadi aksi penganiayaan, S dan istrinya sempat terlibat cekcok mulut. S murka saat mendapati istrinya tengah berkomunikasi dengan mantan pacar melalui sambungan telepon.
"Jadi kasus ini berawal dari pelaku yang cekcok dengan istrinya. Pelaku kesal saat melihat istrinya berteleponan dengan mantannya. Karena kesal, pelaku kemudian memukul ke bagian muka sebanyak tujuh kali, mencekik hingga menenggelamkan kepala istrinya ke dalam ember berisi air," kata dia.
"Untuk tersangka sendiri kita kenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," demikian Anton.
Caption: Terduga pelaku KDRT di Cirebon inisial S (kanan)
(yum/tey)