Seorang wanita di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat harus mengalami luka yang cukup parah setelah diduga dianiaya secara sadis oleh suaminya sendiri berinisial S.
Menurut keterangan polisi, aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh S terhadap istrinya itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. S kesal saat mendapati istrinya sedang berkomunikasi dengan mantan pacar melalui sambungan telepon.
Cekcok mulut antar keduanya pun tak terhindarkan. S yang kesal karena terbakar rasa cemburu, kemudian diduga melakukan penganiayaan terhadap korban secara sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dianiaya dengan cara dipukul tujuh kali pada bagian wajah, dicekik lehernya, hingga ditenggelamkan bagian kepalanya ke dalam sebuah ember yang berisi air.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah hingga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, dugaan aksi penganiayaan suami terhadap istri itu terjadi di sebuah kosan tempat tinggal mereka di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kasus ini berawal dari pelaku yang cekcok dengan istrinya. Pelaku kesal saat melihat istrinya berteleponan dengan mantannya," kata Anton di Cirebon, Sabtu (2/4/2022).
Saat ini, suami sadis itu telah diamankan oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Adapun istrinya yang menjadi korban, saat ini tengah berada di Rumah Aman yang didirikan oleh Polresta Cirebon bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan pendampingan.
(yum/tey)